Usulan Bupati Haltim Devinitif Terkendala Surat Panitera - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 November 2018

Usulan Bupati Haltim Devinitif Terkendala Surat Panitera


SOFIFI, suarakpk.com - Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) mengaku belum dapat mengusulkan berkas pengangkatan wakil bupati Halmahera Timur Muh. Din sebagai bupati definitif ke pemerintah pusat, karena terdapat satu syarat berkas pengusulan masih kurang.

Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Malut Miftah Baay kepada wartawan media ini, kemarin Senin (26/11/2018) dilantai empat kantor gubernur Malut menegaskan, secara ketentuan perundang-undangan, syarat kelengkapan usulan pengangkatan bupati definitif Kabupaten Halmahera Timur ini telah dilakukan. Hanya saja, surat keterangan dari Panitera yang menyatakan keputusan memvonis penjara Bupati Haltim Rudy Erawan bersifat inkra belum ada. "Maka Pemprov belum dapat mengambil langkah menyampaikan ke Kemendagri,”katanya.

Ditegaskan Miftah, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba telah menyetujui pengusulan pengangkatan Plt Bupati Haltim menjadi bupati definitif menggantikan Rudy Erawan yang divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tapi masih terkendala dengan surat panitera tersebut sehingga Pemprov masih belum dapat mengusulkan ke presiden melalui Mendagri. "Intinya upaya Pemerintah Haltim ajukan kelengkapan syarat ini sudah dilakukan, tapi masih kurang satu itu sehingga kita belum bisa ambil langkah,”tegasnya.

Diungkapkan Miftah, berkas keputusan dari DPRD yang menyatakan memberhentikan bupati Rudy Erawan dan mengusulkan wakil Bupati Haltim Muh. Din sudah dikantongi Pemprov, tapi diantisipasi jangan sampai di Kemendagri bakal ditolak dengan alasan surat dari Panitera belum ada maka sebaiknya dilengkapi sebelum diusulkan kesana. "Kita ingin begitu diusulkan langsung di tindak lanjut dan segera diproses hingga pada pelantikan nanti,”terangnya.

Sekedar diketahui, Bupati Haltim Rudy Erawan harus dicopot dari jabatannya karena berstatus terdakwa kasus suap Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara di Ambon, sehingga divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta serta diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. (rd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)