TERNATE, suarakpk.com - Dengan keluarnya suarat KPU nomor 214/PY.03.1-BA/82/Prov/XI/2018, tertanggal 08 November 2018 tentang tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Maluku Utara terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. Maka selesai sudah, dinamika Pilgub yang telah memakan waktu cukup panjang ini. Hal itu dikatakan ketua tim relawan AGK-YA Sahrin Hamid via telpon seluler, beberapa hari yang lalu, Kamis (08/11/2018).
Lanjutnya, Walaupun MK belum memutuskan dalam sidang putusan. Namun, hadirnya surat tersebut telah menjawab fakta persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 05 November kemarin. Dengan agenda Laporan PSU dari Termohon, Pemohon dan Pihak Terkait serta Bawaslu.
“Maka, dengan ini kami sampaikan Terima kasih kepada rakyat Maluku Utara yang telah mengikuti proses pilkada dengan aman dan damai. Begitu pula kepada Pihak Penyelenggara dan Pengawas, juga Pihak Aparat keamanan. Kami sampaikan banyak terimakasih.”ungkapnya.
Sahrin menghimbau, dengan putusan KPU tersebut agar semua pihak dapat menerima, karena siapapun gubernur Malut terpilih adalah gubernurnya masyarakat Maluku Utara secara umum.
”Begitupun dengan kemenangan pasangan Abdul Gani Kasuba dan Yasin Ali pada pemilihan gubernur Malut tahun 2018, merupakan kemenangan rakyat Maluku Utara.”ujarnya.(rd).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar