Panja LHP Minta Gubernur Copot Kadikjar Dan Direktur RSUD CH, Juga Desak Bawa Ke Penegak Hukum - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 November 2018

Panja LHP Minta Gubernur Copot Kadikjar Dan Direktur RSUD CH, Juga Desak Bawa Ke Penegak Hukum


SOFIFI, suarakpk.com - Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) merekomendasikan kepada gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) segera mencopot kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut Imran Yakub dari jabatannya.
Juru bicara LHP DPRD Malut Anjas Taher dalam laporannya mengatakan, pengelolaan Dana Bos pada tahun 2016 Malut telah terjadi penyimpangan maka perlu Panja LHP memberikan rekomendasi untuk segera dibenahi. Yakni Gubernur segera memberikan sanksi administrasi berupa pemberhentian kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Malut dari jabatannya.

”Pengelolaan dana BOS yang menyimpang ini dapat mengganggu operasional SMA-SMK sehingga kami minta kepala dinas harus diberhentikan gubernur,”tegas politikus Golkar Malut itu dalam rapat paripurna DPRD Malut, Senin (05/11/2018).

Selain itu, lanjut ketua DPRD Kabupaten Halmahera Timur ini meminta gubernur memberikan sanksi administrasi kepada bendahara Dikbud Malut atas penyimpangan dana BOS pada rekening tabungan bisnis mandiri serta memberikan sanksi administrasi kepada manajemen pengelolaan dana BOS.

”Penting diberikan sanksi agar kedepan bisa dibenahi,”pintanya.

Tak hanya itu, Panja LHP juga meminta kepada Gubernur dan pimpinan DPRD Malut agar membawa persoalan penyimpangan pengelolaan dana BOS pada sekolah SMA-SMK sederajat ke penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

”Harus ada proses hukum untuk jadi efek jera,”terangnya.

Selain dana BOS, Panja LHP juga merekomendasikan kepada gubernur agar tidak lagi melakukan penyertaan modal kepada Perusda Kie Raha Mandiri, dan meminta direksi melakukan pengembalian dana sebesar Rp 10 miliar lebih yang tidak diketahui itu serta meminta BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas penyertaan modal itu. Pasalnya, berdasarkan pada tahun 2015 Dana penyertaan modal di perusahaan daerah Perusda Kie Raha Mandiri sebesar Rp 8 miliar lebih tidak didasarkan pada peraturan daerah tetapi melalui peraturan gubernur serta dana penyertaan modal tahun 2017 sebesar Rp 2 miliar lebih tidak dapat dipertanggungjawabkan.

”Kita juga minta gubernur melakukan evaluasi kepada direksi Perusda Mandiri untuk meminta pertanggungjawaban keuangan Perusda,”tegasnya.

Sementara itu gubernur Malut Abdul Gani Kasuba ketika dikonfirmasi mengaku pengelolaan dana BOS tidak bermasalah, karena penyaluran dana BOS melalui bank yang dilakukan secara transparan.

“Kalau ada dugaan bermasalah maka bisa diaudit,”singkatnya.(rd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)