Masyarakat Komplin Truk Bertonase Tinggi Melewati Jalan Kelas III - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 November 2018

Masyarakat Komplin Truk Bertonase Tinggi Melewati Jalan Kelas III


BATU BARA, suarakpk.com - Truk pengangkut bermuatan bescost dan pengangkut pupuk bertonase 20 ton melenggang melewati jalan di Kecamatan Medang Deras.

Padahal Dinas Perhubungan Batu Bara telah membuat spanduk bertuliskan "Jalan ini adalah jalan kelas III,semua angkutan yang melebihi 8 ton dilarang masuk".

Namun para pemilik truk maupun rekanan yang memesan barang tersebut terkesan sepele dengan tidak mengindahkan himbauan dari Dinas yang disebutkan.

Karena adanya himbauan dari Dishub kemarin Selasa 27/11/2018, Truk pengangkut bescost dengan Nopol BK 8525 LO, BK 9057 LL, BK 8379 CN dan BL 8252 FY dan truk pengangkut pupuk BK 8824 LV di stop Masyarakat didepan SD Negeri 010235 Nenassiam Jalan Datuk Setia Wangsa Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.

Namun sebelum pihak Dishub turun, truk  pengangkut pupuk BK 8824 LV ditaksir bermuatan 20 ton  terlihat dilepas oleh pihak Polsek dan Satlantas.

Menurut Anggota Satlantas  Indrapura Dudi D truk pupuk yang dilepas karena muatan tersebut untuk kebutuhan Masyarakat " STNK sudah kita tahan" jawabnya.

Setelah truk pengangkut pupuk dilepas, tidak berapa lama Kades Sidomulyo Tijo datang kelokasi dan terlihat melakukan pembicaraan serius kepada anggota Satlantas dan personil Polsek Medang Deras.

Masih ditempat yang sama, entah kenapa salah seorang Anggota DPRD Batu Bara Sarianto Damanik turun kelokasi penyetopan dengan mengatakan dirinya dihubungi pihak pemborong bernama Ucok " aku turun kesini karena dihubungi pemborong Ucok" katanya.

 Selain itu DPRD dari PKPI itu mengatakan belum ada Perda tentang tonase jalan " seingat aku belum ada" katanya.

 Lanjut Sarianto, dirinya sudah menghubungi Kadis Perhubungan Sahala Nainggolan dan telah memberikan ijin truk bertonase tinggi itu melalui jalan yang dimaksud " karena sudah dekat kelokasi maka aku meminta tolong kepada Kadis Perhubungan dan Kadisnya memberikan ijin jalan dengan catatan sopir maupun pemborong tidak lagi mengulangi " kata Sarianto.

Kasi Kelayakan jalan (Dishub) Batu Bara Subergo Aji mengatakan pihaknya hanya membuat himbauan agar pemilik truk bertonase tinggi itu tidak lagi mengulangi.

"Kita buat spanduk sekedar himbauan (preventiv) dan truk ini sudah jelas salah dan kalau kelas jalan ini tonasenya 8 ton maka  truk ini salah" katanya berulang ulang.

Lanjutnya jalan kelas III hanya boleh dilalui dengan Lebar truk 2,10 m " truk lebar 2,10 m yang boleh melewati jalan ini yang isinya 8 ton dan saya lihat speksi truk ini (BL 8252 FY-red)
 tertulis kelas III namun beratnya sudah ngeri tapi kenapa bisa dikeluarkan speksinya" katanya tanda tanya.

Subergo menambahkan truk melebihi tonase berdasrkan UU tentang Lalu Lintas dan rambu jalan " Perda nya belum ada tapi kalau tidak salah UU No 22 tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan rambu jalan dan kami sangat berterima kasih kepada Masyarakat karena dengan adanya kejadian ini kami bisa membuat laporan kepada atasan kami dan untuk mempetkuat UU harus diperkuat dengan Perda" imbuhnya.

Dudi saat dikonfirmasi mengenai truk yang melebihi tonase mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan penilangan " kami tidak bisa menilang karena ini Perbup sementara kami bertugas dibawah  Presiden" katanya.

Turun kelokasi personil Polsek Medang Deras Kanit Intel Bripka Hayudi, Kanit Sabhara Ipda Marisi Sitorus, Aiptu Mangantar M Manurung, Brigadir Tambun, Bripka Bustami, dan pihak Satlantas Brigadir Dudi D, Brigadir Faisal.

Kelima truk melebihi kapasitas akhirnya dilepas begitu saja dan 1 truk pengangkut pupuk menurut Dudi ditilang dengan menahan STNK namun truk berisi pupuk  itu tetap dilepas.(414/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)