Mantan Lurah dan Kades Aktif Diduga Pungut 2 Juta Untuk Pembuatan Prona - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 November 2018

Mantan Lurah dan Kades Aktif Diduga Pungut 2 Juta Untuk Pembuatan Prona


BATU BARA, suarakpk.com - Warga yang mengurus sertifikat tanah (Prona) pada tahun 2016 lalu  melalui Lurah dan Kades yang ada di-Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara mengeluh.

Soalnya sampai sekarang surat yang dimaksud belum juga diterbitkan, padahal saat itu warga sudah mengeluarkan uang yang tidak sedikit hingga mencapai Rp 2 juta.

Kepada wartawan, salah seorang warga yang minta namanya disembunyikan pada jum'at lalu mengatakan dirinya merasa tertipu oleh mantan Lurah Sz dan Kades Kh, sebab hampir 2 tahun sertifikat Prona yang diurusnya tidak kunjung selesai.

" aku sudah keluarkan uang banyak untuk mengurus Prona kepada Mantan Lurah Sz sebesar 2 juta dan Kades Kh juga 2 juta, karena tanah ku ada pada 2 tempat, tapi sampai sekarang tidak keluar keluar suratnya dan jika pada waktu dekat tidak juga keluar, aku berencana akan melaporkan kepenegak hukum" ungkapnya dengan nada kesal.

Mantan Lurah Sz Senin 05/11/2018 yang sekarang menjabat sebagai Pj Kades saat ditemui suarakpk dikantornya mengakui dirinya ada melakukan pungutan terhadap warga. " memang iya, tapi hanya Rp 900 ribu, untuk pengukur tanah aku beri Rp 300 ribu, selebihnya untuk bolak balik kekantor BPN Kisaran yang ada dibelakang kantor Bupati Asahan" akunya.

Sementara Pensertifikatan tanah secara masal melalui PRONA merupakan salah satu kegiatan pembangunan pertanahan yang mendapat tanggapan positif dari Masyarakat. Selama ini pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah dalam 5 dekade, yang dimulai pada tahun 1961.

Pada Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, ditugaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, antara lain melanjutkan penyelenggaraan percepatan pendaftaran tanah sesuai dengan amanat Pasal 19 tersebut, terutama bagi Masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah melalui kegiatan PRONA yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1981.

Percepatan pendaftaran tanah diselenggarakan hendaknya memperhatikan prinsip bahwa tanah secara nyata dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, berperan secara -jelas untuk terciptanya tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan,- Menjamin keberlanjutan kehidupan Masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk meminimalkan perkara, masalah, sengketa dan konflik pertanahan.

Dan persyaratan yang harus dipenuhi Pemohon/Peserta, Pemilik Tanah sebelum Tahun 1997.
Surat PermohonanSurat Pernyataan penguasaan fisik sistimatis bermeterai Rp. 6.000,-Identitas pemohon (KTP) yang dilegalisir oleh yang berwenang Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,-bila dikuasakan kepada pihak lain Surat perwalian bila masih dibawah umur bermeterai Rp.6.000,-- diketahui Kades Salinan Letter D / C yang dilegalisir oleh yang berwenang Bukti Perolehan tanahnya (segel jual beli, segel hibah, surat keterangan warisan dll). Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang berwenang. Berita Acara kesaksian diketahui 2 orang saksi Surat pernyataan lain yang diperlukan bermeterai Rp. 6.000,--Memasang patok tanda batas. Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997). (414/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)