Mantan Kepala Sekolah SMPN 3 Ngronggot, Nganjuk Siap Menjadi Justice Collaborator Dalam Kasus Korupsi Ex-Bupati Nganjuk - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 November 2018

Mantan Kepala Sekolah SMPN 3 Ngronggot, Nganjuk Siap Menjadi Justice Collaborator Dalam Kasus Korupsi Ex-Bupati Nganjuk



NGANJUK, suarakpk.com - Mantan Kepala Sekolah SMPN 3 Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur Suwandi yang saat ini menjadi narapidana kasus gratifikasi, mengaku akan bicara blak-blakan perihal posisinya dalam kasus yang dituduhkan KPK. Pasalnya, selama ini Suwandi mengaku terus menahan diri, dia merasa mendapat perlakuan yang sangat tidak adil dalam kasus gratifikasi dan jual beli jabatan. Terpidana Suwandi yang terjaring OTT KPK pada 24 Oktober 2017 di depan hotel Jalan Borobudur, Jakarta. Sudah 1 tahun, Suwandi menjalani hukuman di LP kelas I Porong, dari 4 tahun vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dan juga dipecat dari PNS.
Penderitaan Suwandi bertumpuk-tumpuk, tidak hanya menimpa dirinya pribadi tetapi secara langsung juga berimbas kepada seluruh anggota keluarga yang dicintainya. Hati nuraninya mengakui dirinya bersalah, karena telah “melibatkan diri” dalam persekongkolan jahat. Namun masih ada hal yang mengganjal di hati Suwandi perihal perlakuan yang tidak adil terhadap dirinya.
“Saya tidak pernah ikut terlibat menjadi pelaku jual beli jabatan apalagi memperoleh fee dari proyek kok malah dihukum. Di luar sana masih banyak pejabat yang langsung terlibat malah bebas berkeliaran di luar, bahkan mungkin sudah mulai bermain lagi”, kata Suwandi beberapa waktu lalu saat ditemui di LP kelas I Porong.
Dijelaskannya, saat tertangkap dalam OTT KPK di Jakarta, posisi dirinya hanya kebetulan saja dititipi sejumlah dana oleh beberapa pejabat untuk diserahkan kepada ex-bupati di Jakarta.
"Ini sangat tidak adil, jika para pejabat Pemkab Nganjuk yang setor uang malah bebas, sementara dirinya yang hanya dititipi harus menerima hukuman yang sangat berat, tentu saya tidak terima dengan keadaan ini. Saya akan bicara blak-blakan dengan KPK, bahkan jika dibolehkan akan mengajukan diri sebagai justice collaborator.” tandas Suwandi.
Lebih lanjut, dirinya berharap para pelaku seperti yang berinisial Trn, Tn, Tgh, Sur, Jt, dan lain-lain ikut merasakan pahit manisnya menghadapi permasalahan hukum.
“peran mereka sudah saya beberkan semua di depan persidangan, tetapi sampai sekarang kok tidak ada tindak-lanjutnya dari KPK.” ungkap Suwandi.
Informasi yang dihimpun selama di dalam tahanan, Suwandi sudah menulis seluruh kejadian yang dilihat, didengar dan dialami sendiri berikut nama-nama pejabat yang secara factual menjadi actor intelektual maupun pelaku di lapangan. Nama-nama pejabat yang disebut saat ini sedang dinas di bidang pendidikan, kesehatan dan ke-PU-an.
Tulisan Suwandi detail dan terurai serta sudah siap diluncurkan ke markas KPK di Jakarta. Mereka yang disebut Suwandi semua juga sudah pernah diperiksa tim penyidik KPK baik di Jakarta, Surabaya, Nganjuk dan Madiun. Namun saat itu statusnya masih sebagai saksi hingga ke-lima terdakwa sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dan tidak ada upaya hukum.
Untuk diketahui, terkait kasus yang menimpa Suwandi, Pengadilan Tipikor juga telah memvonis terdakwa lainnya yang satu paket yakni ex-bupati Nganjuk, diantaranya Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman telah divonis 7 th, mantan kadis Pendidikan Ibu Hajar divonis 6,5 th dan mantan kabag umum RSUD Nganjuk M Bisri divonis 4,5 th serta mantan kadis Lingkungan Hidup Harianto divonis 4 th dan Bos EO (even organizer). (Endra/knd/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)