Ketua Sekber Pers Indonesia, Wilson : Dewan Pers Gagal Jalankan Fungsinya Lindungi Wartawan Indonesia - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 November 2018

Ketua Sekber Pers Indonesia, Wilson : Dewan Pers Gagal Jalankan Fungsinya Lindungi Wartawan Indonesia


JAKARTA, suarakpk.com – Kasus kematian wartawan senior Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi mengundang reaksi keras dari berbagai pihak. Tak terkecuali reaksi datang dari wadah persatuan solidaritas sembilan organisasi pers di tanah air yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Pers Indonesia. Sekber Pers Indonesia secara tegas mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap almarhum Dufi. Dan hal tersebut semakin menambah daftar panjang wartawan Indonesia menjadi korban kekerasan. Sejak kasus pembunuhan wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin yang hingga kini belum juga terungkap pelakunya, kini kejadian serupa kembali terjadi. Dufi dibunuh secara keji dan sadis, jenasahnya dimasukan ke dalam drum setelah dianiaya dengan luka sayatan di bagian leher dan punggung, serta luka lebam di tubuh bagian depan dan belakang.
Kasus ini pun Sekber Pers Indonesia menyatakan berbela-sungkawa yang mendalam atas tewasnya almarhum Dufi.
“Polisi harus segera bergerak cepat, memburu dan menangkap pelaku pembunuhan keji itu. Juga, harus diungkap tuntas motif di balik kejadian tersebut, dan harus dikenakan sanksi maksimal sesuai hukum yang berlaku," ujar Wilson Lalengke, Ketua Sekber Pers Indonesia kemarin senin (19/11) melalui siaran persnya yang diterima redaksi suarakpk.com.
Wilson dalam siaran persnya, menilai bahwa kekerasan terhadap wartawan harus segera dihentikan. Perlindungan terhadap wartawan sebagai jaminan atas kemerdekaan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seharusnya menjadi tanggung-jawab Dewan Pers.
"Sekber Pers Indonesia menilai Dewan Pers telah gagal menjalankan fungsinya untuk menjamin kemerdekaan pers, karena hingga kini kekerasan terhadap wartawan terus terjadi di negeri ini," tegas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson .
Dikatakannya, bahawa sebagai tindak-lanjut atas peristiwa kekerasan dan kriminalisasi terhadap pers Indonesia, Sekber Pers Indonesia dijadwalkan akan membawa semua permasalahan pers Indonesia tersebut kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat melalui anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco. "Kita akan meminta DPR RI untuk segera melakukan RDP, mengundang semua pihak terkait untuk membahas masalah Pers Indonesia yang sedang sakit ini. Kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan harus dihentikan!" tegas Wilson yang juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia.
Sementara, Penasehat Hukum Sekber Pers Indonesia, Dolfie Rompas, S.Sos,SH,MH juga menyampaikan duka-cita atas peristiwa yang dialami wartawan Dufi. Diungkapkan oleh Rompas, bahwa kematian almarhum Dufi memiliki benang merah dengan seluruh sepak terjang Dewan Pers yang selama ini tidak mampu memberikan perlindungan terhadap insan pers.
“Dewan Pers tidak menunjukkan kinerja yang jelas untuk melindungi wartawan Indonesia, sehingga terlihat tidak ada perlindungan hukum terhadap wartawan Indonesia.” ujarnya.
Rompas menilai, bahwa Dewan Pers terkesan melindungi para pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
“dan itu berdampak pada semakin beraninya para oknum terkait melakukan aksi kekerasan terhadap wartawan sebagai reaksi atas pemberitaan yang dianggap merugikan tersebut,” urai Rompas.
Dirinya mengukapkan bahwa kinerja Dewan Pers terkesan melalukan pembiaran terhadap berbagai kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia. Tindakan hukum yang setimpal atas perlakuan kekerasan terhadap wartawan hampir tidak pernah ada.
“Seharusnya Dewan Pers berperan aktif menyuarakan perlawanan terhadap kekerasan terhadap wartawan, karena perlakuan tidak beradab itu sangat berdampak buruk terhadap pengembangan kemerdekaan pers di Indonesia,” imbuh Rompas.
Untuk diketahui bersama, bahwa berdasarkan catatan Committee to Protect Journalist (CJP), ada 11 wartawan di Indonesia yang terbunuh antara tahun 1996 – 2012. Dan kematian Dufi menambah catatan kematian wartawan di Indonesia akibat kekerasan menjadi 13 wartawan, setelah kasus kematian wartawan Muhammad Yusuf dalam sel tahanan di Kalimantan Selatan, pada 10 Juni 2018 lalu. (Team/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)