Dishub Batu Bara Gelar Sosialisasi Andalalin - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 November 2018

Dishub Batu Bara Gelar Sosialisasi Andalalin


BATU BARA, suarakpk.com - Mengingat betapa pentingnya pengendalian pembangunan yang dapat menimbulkan dampak gangguan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batu Bara menggelar sosialisasi analisis dampak lalu lintas (Andalalin), kemarin Kamis (15/11/2018), di aula Singapore Land, Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.

Hadir, Kasat Lantas Polres Batu Bara diwakili  KBO Iptu HW. Siahaan, camat se Kabupaten Batu Bara, sejumlah OPD seperti Bappeda, Tarukim, PU, Gapeksindo, pers dan undangan lain.

Kadis Perhubungan Kabupaten Batu Bara Drs Sahala Nainggolan dalam amanatnya mengatakan, di era 11 tahun Kabupaten Batu Bara dimekarkan tentunya kita berharap adanya perbaikan.

Oleh sebab itu perlu disosialisasikan Andalin sebagaimana diatur dalam Perda  Nomor 3 tahun 2016 tentang analisis dampak lalu lintas.

Dijelaskan Nainggolan, Perda tersebut bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan setiap kegiatan pembangunan pusat kegiatan dan usaha tertentu yang dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas.

Perda tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah dalam merencanakan, mengendalikan dan mengawasi pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur sehingga dampak lalu lintas yang ditimbulkan dapat diminimalisir.

"Mari sama-sama kita memahami betapa pentingnya dampak lalu lintas", ajaknya.

Kadis meminta camat untuk saling bersinergi, saling memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak terjadi persoalan dalam pembangunan yang berdampak pada lalu lintas.

Sementara itu Iptu HW Siahaan mengatakan Andalalin diatur dalam UU No 22 tahun 2009.

Menurutnya, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan  pemukimam dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan kelancaran dan ketertiban lalu lintas maka wajib melakukan Andalalin.

Jika tidak maka akan berdampak sanksi seperti peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, pemberhentian sementara kegiatan,  serta pembatalan  dan pencabutan izin.(Rahmat hidayat/Muhammad amin).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)