Bupati Mojokerto Mewajibkan Dinas-Dinas Setor Rp.20 Juta Setiap Hari Jumat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 November 2018

Bupati Mojokerto Mewajibkan Dinas-Dinas Setor Rp.20 Juta Setiap Hari Jumat



SIDOARJO, suarakpk.com - Adanya setoran wajib setiap hari Jum'at dari Dinas-Dinas ke Bupati sebesar Rp20 juta terungkap dalam sidang perkara kasus Korupsi suap Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha terkait pengurusan Izin IMB dan IPPR pembangunan 11 Tower milik perusahaan PT Tower Bersama Infrastructure/Tower Bersama Grup (PT TBG) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT Protelindo) pada tahun 2015 lalu sebesar Rp2.750 M.
Pengakuan adanya setoran setiap hari jumat diungkapkan Vivin Kurnia Ardhiany selaku Kasi (Kepala Seksi) Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) yang dibenarkan Kepala BPT-PM Kabupaten Mojokerto Bambang Wahyuadi, Lutfi Arif Muttaqin dan Roksa Agung Efendi dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai I Wayan Sosiawan., SH., MH dengan dibantu dua Hakim Anggota (Ad Hoc) yaitu Dr.Andriano dan John Dista.,SH.
JPU KPK Joko Hermawan dan Ni Nengah Gina Saraswati menghadirkan Vivin Kurnia Ardhiany, Bambang Wahyuadi, Lutfi Arif Muttaqin dan Roksa Agung Efendi dihadirkan ke hadapan Majelis Hakim dalam persidangan oleh sebagai saksi untuk terdakwa Mustofa Kamal Pasha selaku Bupati Mojokerto dalam perkara Korupsi suap perijinan 11 Tower di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 lalu.
Dalam persidangan yang berlangsung sejak 26 Juni 2018, selain Vivin Kurnia Ardhiany, Bambang Wahyuadi, Lutfi Arif Muttaqin dan Roksa Agung Efendi (Sekretaris Pribadi terdakwa), JPU KPK Joko Hermawan dan Ni Nengah Gina Saraswati juga menghadirkan 3 (lima) saksi lainnya, diantaranya HM. Sholeh Abidin (Perantara terdakwa dalam pengurusan izin Tower), Ismawan (ajudan terdakwa), dan Punggih Adi Wiranata (Supir pribadi Kepala BPT-PM). Sedangkan Nano Santoso Hudiarti alias Nono selaku orang dekat terdakwa yang terlibat langsung membantu terdakwa terkait perizinan 11 Tower tak hadir.
Saksi Vivin Kurnia Ardhiany dihadapan persidangan, mengatakan bahwa di Badan Perizinan ada 4 (emapt) Kepala Seksi (Kasi) yang masing-masing menyetorkan sebesar Rp20 juta setiap hari Jum'at. Namun saksi mengatakan, terkadang tidak menyetorkan atau menyetorkan namun jumlahnya berkurang karena tidak dapat memenuhi.
“Di Perizinan itu ada Empat Kasi (Kepala Seksi). Setiap kasi setor dua puluh juta, diserahkan ke Agung biasanya setiap Jum'at. Kadang nggak setor, kadang kurang tapi tetap ditagih,” kata Vivin Kurnia Ardhiany
Ada hal yang mengejutkan dari keterangan saksi Vivin adalah, saat dirinya dilantik menjadi Kasi pada Desember 2016 dengan memberikan uang sebesar Rp50 juta. Namun saksi Vivin hanya menjabat sebagai Kasi tak kurang dari 4 bulan, karena pada April 2017 saksi sudah dicopot dari jabatannya.
“Saya dilantik pada Desember 2016, saya diminta Rp50 juta. Setelah dilantik, saya berdua bersama teman menghadap dengan membawa uang sebesar Rp100 juta. Namun saat itu tidak diperbolehkan masuk dua-duanya sehingga yang masuk adalah teman saya dengan membawa Rp100 juta,” kata Vivin jujur kepada Majelis Hakim, menjawab pertanyaan JPU KPK.
Sementara, saksi Lutfi Arif Muttaqin mengakui kalau dirinya diperintah terdakwa untuk menerimanya. Namun karena dirinya sedang menemani terdakwa pada saat kegiatan, sehingga Roksa Agung Efendi diperintah untuk menerima uang setoran mingguan itu. Dan kemudian uang itu diserahkan ke terdakwa.
“Saya diperintah, karena saya sedang menemani pada saat kegiatan, saya menyuruh Agung untuk menerimanya,” kata Lutfi jujur. Apa yang dikatakan Lutfi tak dibantah Agung.
Pengakuan Vivin, Lutfi dan Agung juga diakui oleh Ismawan yang juga ajudan terdakwa. Menurutnya bahwa yang setor itu termasuk satpol pp, 2 RSUD dan juga Perizinan. Namun saat JPU KPK menanyakan darimana uang itu, saksi tak dapat menjelaskannya.
Lebih lanjut, saksi Bambang Wahyuadi juga mengakui, kalau dirinya diwajibkan untuk memberi setoran wajib mingguan saat dirinya dilantik sebagai Kepala BPT-PM menggantikan Noerhono. Saat itu menurut Bambang Wahyuadi, Noerhono menyampaikan bahwa ada setoran ke terdakwa namun Bambang tidak menanggapinya karena uang sebanyak Rp20 juta perminggu diambil dari mana.
Bambang Wahyuadi menjelaskan selain disampaikan Noerhono, juga disampaikan langsung oleh Terdakwa pada saat dirinya bersama Noerhono menghadap Terdakwa.
"Pak Noerhono mengatakan ada setoran tapi saya diam saja, Pak Bupati mengatakan Noerhono aja bisa masak kamu nggak bisa,” kata Bambang Wahyuadi menirukan apa yang disampaikan terdakwa.
Sementara pada siang sebelum (15 oktober 2018), Noerhono selaku kepala BPT-PM sebelumnya digantikan Bambang Wahyuadi mengatakan,  bahwa uang yang terkumpul dari perizinan sebesar Rp850 juta, yang diserahkan ke Suharsono selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP).
Sedangkan HM. Sholeh Abidin selaku penghubung atau perantara antara Terdakwa dengan pihak Tower, sepertinya tak berkata jujur tentang keterlibatannya yang menyampaikan biaya pengurusan izin Tower.
Dari keterangan semua saksi yang mengakui terkait pemberian izin 11 Tower ada biayanya sebesar Rp200 juta per Tower. Terdakwa yang mempercayakan ke mantan Kepala Desa yang juga Tim Kampanye Terdakwa, yakni Nano Santoso Hudiarti alias Nono. Namun karena Nono tak hadir dalam persidangan, sehingga tak dapat di kronfrontir langsung antara Nano, Bambang dan Lutfi.
Karena ketidak hadiran orang kepercayaan Terdakwa, Ketua Majelis Hakim pun memerintahkan saksi Bambang Wahyuadi dan Lutfi untuk hadir dalam persidangan berikutnya tanpa surat Panggilan.
“ini perintah, supaya saudara Bambang dan lutfi hadir dalam persidangan Minggu depan tanpa surat Panggilan. ini Perintah.” tegas Ketua Majelis Hakim.
Ketidak hadiran saksi Nano diduga ada kesengajaan tidak menghadiri panggilan JPU KPK, karena tidak ada pemberitahuan kenapa saksi tidak hadir.
Sementara menurut JPU KPK seusai persidangan mengatakan, akan memanggil nano untuk kedua kalinya. Dan apabila saksi tidak hadir, tidak menutup kemungkinan akan dipanggil Paksa.
"Kita akan panggil lagi karena Nano ini sangat penting untuk didengar keterangannya. Kuncinya ada dalam ketiga Saksi ini, yaitu Bambang, Lutfi, Nano, kalau tidak datang, ya dijemput Paksa," kata JPU KPK Joko. (Topknd/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)