APK Lambat Dicetak, KPU Bisa di Laporkan Ke DKPP - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 November 2018

APK Lambat Dicetak, KPU Bisa di Laporkan Ke DKPP


TERNATE, suarakpk.com - KPU Provinsi dan Kabupaten Kota di Maluku Utara dinilai bisa diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh partai politik terkait dengan persediaan Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif yang dicetak KPU.

Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin kepada wartawan, kemarin Senin (26/11/2018) dikantornya mengatakan, meski tahapan kampanye pemilihan legislatif telah berlangsung pada 23 September kemarin, tapi hingga saat ini KPU Malut maupun KPU Kabupaten Kota belum satupun mencetak APK caleg yang notabene dibiayai pemerintah. Padahal, jika dicermati partai politik atau para caleg itu dirugikan dan bisa mengajukan aduan ke DKPP karena tidak maksimal disosialisasikan kepada masyarakat. “Kita bukan memihak kepada partai politik tapi ini menjadi hak partai atau caleg itu sendiri dalam mendapatkan fasilitas kampanye sehingga KPU harus segera mencetaknya sebelum ada aduan dari partai politik,”ucapnya.

Ia mengaku, untuk mengantisipasi jangan sampai partai politik menilai Bawaslu dan KPU berkompromi perlambat mencetak APK Caleg, maka Bawaslu telah memerintahkan jajaran Bawaslu di Kabupaten Kota untuk segera menyurati ke KPU masing-masing daerah terkait dengan pencetakan APK. Sebab, meski tidak ada batasan waktu pencetakan APK hingga pada 13 April 2019, namun harus menjadi perhatian KPU sehingga peserta pemilu maupun Parpol tidak dirugikan dari segi waktu karena terlambat pemasangan. “Intinya kalau percetakan APK ini terlambat yang berimbas pada pemasangan APK terlambat juga maka bisa saja KPU dilaporkan ke DKPP oleh peserta pemilu atau Parpol,"kata Muksin.

Sementara itu, Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo mengatakan, proses pencetakan APK saat ini masih dalam proses tender oleh KPU kabupaten/kota, sehingga belum bisa dipastikan kapan dicetak APK masing-masing Caleg di semua daerah di Malut. “Kami sebenernya berkeinginan segera juga tapi satu dan lain hal sehingga baru masuk tahap tender ini. Tapi kami berharap agar APK sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan sudah rampung,”ungkapnya.

Syahrani juga mengungkapkan, KPU membatasi jumlah tambahan APK, seperti baliho, umbul-umbul, dan spanduk yang boleh dipasang oleh peserta Pemilu 2019. Jumlahnya adalah lima buah di setiap kelurahan dan desa.
"Peserta pemilu dapat membuat tambahan alat peraga sebanyak 5 per desa dan kelurahan,"ujarnya.

Dikatakannya, untuk ukuran APK diatur dalam PKPU nomor 23 Tahun 2018, sehingga jumlah maupun ukuran APK sudah jelas dalam aturan tersebut. Untuk itu peserta Pemilu maupun Parpol diminta untuk memahami aturan tersebut. “Diharapkan semua peserta memasang alat peraga kampanye menaati aturan dan menjaga lingkungan kebersihan serta ketertiban menjadi penting. Tidak sembarang alat peraga kampanye bisa dipasang, karena ada aturan khusus yang harus ditaati. Jadi aspek keindahan menjadi perhatian semua pihak,"tegasnya.

Untuk pembagian tempat pemasangan APK, dia menambahkan, KPU Kabupaten/Kota akan bekerjasama dengan pemerintah daerah. Nantinya di daerah akan diputuskan untuk pemasangan baliho, spanduk, umbul-umbul, ada tempat tertentu yang diperbolehkan, dan di luar itu tidak boleh.(rd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)