AGK Tanggapi Datar Soal Rekomendasi Diskualifikasi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 November 2018

AGK Tanggapi Datar Soal Rekomendasi Diskualifikasi


SOFIFI, suarakpk.com - Calon Gubernur Petahana Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) menanggapi datar soal rekomendasi Bawaslu provinsi Malut yang meminta KPU Provinsi Malut mendiskualifikasi dirinya dengan Al Yasin Ali dari pencalonan sebagai gubernur dan wakil gubernur Malut.
Kepada wartawan usai menghadiri paripurna penyampaian rekomendasi LHP BPK dan KUA-PPAS 2019 Senin (04/11/2018), jika rekomendasi diskualifikasi Paslon Gubernur nomor urut 3 Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali (AGK-YA) yang dikeluarkan Bawaslu itu didasarkan pada ketentuan yang berlaku maka harus diterima.
Meski begitu, pihaknya mengaku rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu itu harus disertai dengan alasan dan dasar yang jelas. Apalagi, rekomendasi yang dikeluarkan lembaga wasit di pemilu pada injury time Pilkada Malut bakal berakhir.

“Kalaupun rekomendasi Diskualifikasi oleh Bawaslu sudah sesuai peraturan maka apa boleh buat harus diterima, Tetapi kalau tidak, kita juga harus punya alasan kenapa sudah dipuncak harus dilakukan diskualifikasi,”tegasnya.

Menurutnya, apabila dasar Bawaslu mengeluarkan surat sakti diskualifikasi karena persoalan rolling jabatan kepala sekolah oleh Gubernur tidak disertai surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka perlu dilakukan klarifikasi ulang. Sebab, rolling jabatan kepala sekolah tersebut sudah mendapatkan surat persetujuan dari Kemendagri.

”Sudah ada suratnya itu dari Kemendagri,”tegasnya.

Meski begitu, pihaknya enggan menyebutkan tanggal dan bulan dari surat yang dikeluarkan Kemendagri itu. Ia hanya bersikeras jika rekomendasi persetujuan dari Kemendagri sudah dikantongi.

“Jadi sudah ada suratnya,”tegasnya sambil meninggalkan wartawan.(rd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)