KEBUMEN, suarakpk.com – Warga masyarakat Dukuh Karangasem RT 01 RW
03 Desa Bumirejo, Kec.Puring, Kab.Kebumen, mempertanyakan atas pendirian tower
Smart Fren di desanya, sebagaimana, dikatakan oleh 3 orang warga yang merasa
dirugikan dan merasa tidak dihargai. Meraka yang berada di radius tower
tersebut mengaku jika dari awal tidak dilibatkan untuk musyawarah pendirian
tower, ketiga warga tersebut adalah Nata wijaya (57), Slamet (34) dan Samijo.
Menurut mereka, bahwa perijinan pendirian tower di desanya tersebut belum turun,
namun oleh pelaksana pembangunan tower sudah didirikan.
Dikatakan oleh salah satu warga diantara ketiga warga, sebetulnya
dengan adanya pembangunan tower volfeder jaringan telekomunikasi sangat
mendukungan jaringan pesawat handphone atau yang lain, namun dirinya menyayangkan
perilaku pelaksana pembangunan tower justru kadang menyalahi aturan yang ada.
“Salah satu contoh yaitu pembuatan tower smart freen yang
berlokasi di dukuh Karangasem Rt 01 Rw 03 Desa Bumirejo Kec.Puring Kab.Kebumen,
perijinan resmi belum turun tapi tower sudah berdiri, pelaksana hanya berbekal
ijin sebagian warga sekitar lokasi tower, yang berujung kesalah pahaman dengan
warga sekitar tower tersebut.” tutur salah satu warga saat ditemui suarakpk.com
di kediamannya beberapa waktu lalu.
Sementara pemilik tanah yang lahanya di kontrak untuk pembuatan tower
Turiyat (65), tanpa musyawarah dengan aparat desa lingkungan langsung mendata
warga di sekitar lokasi untuk mendapatkan kompensasi. Ada dugaan ketidak
terbukaan antara pihak tower dengan pemilik tanah, pasalnya pada saat rembugan
dengan warga sekitar lokasi tidak ada pemberitahuan kepada aparat desa
lingkungan setempat.
Yaitu dengan BPD, kadus dan
karangtaruna setempat.
Dijelaskan oleh Tutiyat bahwa pendataan warga yang berada di sekitar
lokasi khususnya yang terkena radius, dia data sendiri. Turiyat juga mengaku
pada saat mendata warga sekitar lokasi dari pihak tower tidak boleh memberitahu
aparat desa yang ada di lingkungan, bahkan tanah miliknya disewa seharga Rp.95
juta selama 10 tahun belum dibayar atau belum dikasih uang muka dengan alasan
akan dibayarkan sekalian pada bulan oktober 2018. Padahal seharusnya ada uang
muka minimal 30% sebelum pendirian towernya.
Terpisah, salah satu perangkat Desa saat dihubungi di rumahnya,
Tasirin alias klawu membenarkan dirinya tidak dikasih tahu dan tidak diajak
rembugan oleh pemilik tanah turiyat.
“sekalipun warga masyarakat yang sudah tanda tangan dan sudah
nenerima tali asih sebesar Rp.900 ribu rupiah per keluarga, akan tetapi ada 3
warga yang tidak dikasih tahu dan tidak diajak rembugan maka harus ditinjau
kembali apapun alasanya.” tegasnya.
Dikabarkan, bahwa Tasirin pada hari rabu tanggal 19 September 2018
sekira pukul 19.00.wib bertempat di rumah Nata Wijaya telah diadakan musyawarah
untuk kali kedua yang dihadiri oleh 3 warga yang belum mendapat tali asih, juga
dihadiri Slamet, Samijo Hadi Sutrisno, BPD, Kadus, Perwakilan karangtaruna dan RT
RW setempat dan pihak tower yang hadir antara lain Priyadi dan Priyo. Dalam berita
acara disepakati pengajuan usulan bagi ke 3 warga tadi yang belum mendapat tali
asih, memberikan bantuan semen 10 sak, untuk karangtaruna dan BPD, pihak
priyadi dan priyo minta waktu 1 bulan.
Dan pada hari rabu tanggal 26
September 2018 siang harinya datang pihak tower pusat dengan rombongan dari
dinas perijinan Kab.Kebunen, Muspika Kec.Puring (camat polsek koramil) datang
ke lokasi dengan dihadiri beberapa warga sekitar lokasi.
Perangkat Desa Bumirejo menyatakan permohonan maaf karena
perijinan belum turun dan menyarankan agar menghubungi pihak priyadi dan priyo agar
menyelesaikan masalah (wasino).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar