Warga Karangasem, Kebumen, Pertanyakan Ijin Pembangunan Tower Smart Fren - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Oktober 2018

Warga Karangasem, Kebumen, Pertanyakan Ijin Pembangunan Tower Smart Fren



KEBUMEN, suarakpk.com – Warga masyarakat Dukuh Karangasem RT 01 RW 03 Desa Bumirejo, Kec.Puring, Kab.Kebumen, mempertanyakan atas pendirian tower Smart Fren di desanya, sebagaimana, dikatakan oleh 3 orang warga yang merasa dirugikan dan merasa tidak dihargai. Meraka yang berada di radius tower tersebut mengaku jika dari awal tidak dilibatkan untuk musyawarah pendirian tower, ketiga warga tersebut adalah Nata wijaya (57), Slamet (34) dan Samijo. Menurut mereka, bahwa perijinan pendirian tower di desanya tersebut belum turun, namun oleh pelaksana pembangunan tower sudah didirikan.
Dikatakan oleh salah satu warga diantara ketiga warga, sebetulnya dengan adanya pembangunan tower volfeder jaringan telekomunikasi sangat mendukungan jaringan pesawat handphone atau yang lain, namun dirinya menyayangkan perilaku pelaksana pembangunan tower justru kadang menyalahi aturan yang ada.
“Salah satu contoh yaitu pembuatan tower smart freen yang berlokasi di dukuh Karangasem Rt 01 Rw 03 Desa Bumirejo Kec.Puring Kab.Kebumen, perijinan resmi belum turun tapi tower sudah berdiri, pelaksana hanya berbekal ijin sebagian warga sekitar lokasi tower, yang berujung kesalah pahaman dengan warga sekitar tower tersebut.” tutur salah satu warga saat ditemui suarakpk.com di kediamannya beberapa waktu lalu.
Sementara pemilik tanah yang lahanya di kontrak untuk pembuatan tower Turiyat (65), tanpa musyawarah dengan aparat desa lingkungan langsung mendata warga di sekitar lokasi untuk mendapatkan kompensasi. Ada dugaan ketidak terbukaan antara pihak tower dengan pemilik tanah, pasalnya pada saat rembugan dengan warga sekitar lokasi tidak ada pemberitahuan kepada aparat desa lingkungan setempat.
Yaitu dengan BPD, kadus dan karangtaruna setempat.
Dijelaskan oleh Tutiyat bahwa pendataan warga yang berada di sekitar lokasi khususnya yang terkena radius, dia data sendiri. Turiyat juga mengaku pada saat mendata warga sekitar lokasi dari pihak tower tidak boleh memberitahu aparat desa yang ada di lingkungan, bahkan tanah miliknya disewa seharga Rp.95 juta selama 10 tahun belum dibayar atau belum dikasih uang muka dengan alasan akan dibayarkan sekalian pada bulan oktober 2018. Padahal seharusnya ada uang muka minimal 30% sebelum pendirian towernya.
Terpisah, salah satu perangkat Desa saat dihubungi di rumahnya, Tasirin alias klawu membenarkan dirinya tidak dikasih tahu dan tidak diajak rembugan oleh pemilik tanah turiyat.
“sekalipun warga masyarakat yang sudah tanda tangan dan sudah nenerima tali asih sebesar Rp.900 ribu rupiah per keluarga, akan tetapi ada 3 warga yang tidak dikasih tahu dan tidak diajak rembugan maka harus ditinjau kembali apapun alasanya.” tegasnya.
Dikabarkan, bahwa Tasirin pada hari rabu tanggal 19 September 2018 sekira pukul 19.00.wib bertempat di rumah Nata Wijaya telah diadakan musyawarah untuk kali kedua yang dihadiri oleh 3 warga yang belum mendapat tali asih, juga dihadiri Slamet, Samijo Hadi Sutrisno, BPD, Kadus, Perwakilan karangtaruna dan RT RW setempat dan pihak tower yang hadir antara lain Priyadi dan Priyo. Dalam berita acara disepakati pengajuan usulan bagi ke 3 warga tadi yang belum mendapat tali asih, memberikan bantuan semen 10 sak, untuk karangtaruna dan BPD, pihak priyadi dan priyo minta waktu 1 bulan.
Dan pada hari rabu tanggal 26 September 2018 siang harinya datang pihak tower pusat dengan rombongan dari dinas perijinan Kab.Kebunen, Muspika Kec.Puring (camat polsek koramil) datang ke lokasi dengan dihadiri beberapa warga sekitar lokasi.
Perangkat Desa Bumirejo menyatakan permohonan maaf karena perijinan belum turun dan menyarankan agar menghubungi pihak priyadi dan priyo agar menyelesaikan masalah (wasino).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)