Sewakan Tanah Bengkok Desa Surotrunan, Diduga Kades Terima Suap Rp.52,5 Juta - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Oktober 2018

Sewakan Tanah Bengkok Desa Surotrunan, Diduga Kades Terima Suap Rp.52,5 Juta



KEBUMEN, suarakpk.com - Pengurugan tanah bengkok Desa Surotrunan, Kecamatan Aliyan Kabupaten Kebumen berbuntut panjang. Pasalnya, dari kesepakatan awal antara Kepala Desa Surotrunan, Khaniffudun dengan Anggota F-PKB, DPRD Kab.Kebumen, Abdul Azis, terkait sewa menyewa atas sebidang tanah bengkok milik Sekretaris Desa dan salah satu Kaur, seluas kurang lebih 150 ubin berupa sawah produktif, tidak melibatkan warga dan para pemilik tanah bengkok. Dikabarkan, bahwa tanah seluas 150 ubin tersebut rencanya akan dibuat pertokoan dan lapangan futsal oleh Abdul Azis.
Sebagaimana dituturkan oleh salah satu warga Desa Surotrunan, Wignyo (66) bahwa warga sangat keberatan dengan pihak desa dalam kebijakan pengelolaan tanah desa tersebut.
“warga tidak dilibatkan, tapi tahu tahu tanah desa tersebut disewakan dengan kesepakatan jangka panjang 20 tahun dan informasi warga harga sewa Rp.112,5 jt. Bahkan warga menduga dan menilainya ada indikasi pelanggaran dari sisi hukum apalagi ada informasi kades surotrunan Khanifudin menerima fee dari jumlah uang tersebut sebesar Rp.22,5 jt dari hasil sewa tersebut.” tutur Wignyo kepada suarakpk.com belum berapa lama ini di rumahnya Desa Surotrunan, Kecamatan Aliyan, Kabupaten Kebumen
Pantauan di lapangan, Menanggapi persoalan tersebut BPD Desa Surotrunan pada hari minggu (21/10) mengadakan pertemuan di balai Desa Surotrunan, pertemuan yang di hadiri lebih dari 100 orang, yang terdiri dari perwakilan warga, tokoh masyarakat dan unsur muspika setempat. Diperoleh pengakuan dari Abdul Azis yang merupakan sebagai penyewa, dirinya mengaku telah mengeluarkan uang sejumlah Rp.112,5 jt untuk membayar sewa tanah tersebut. Abdul Azis mengaku bahwa uang sejumlah Rp.22,5 jt murni untuk fee dan diberikan kepada Kades Khanifudin di rumahnya, sehingga total uang diterima Kades Khabifudin Rp.52,5 jt.
Namun menurut beberapa warga yang turut dalam pertemuan tersebut mengaku kecewa, sebab dalam pertemuan tersebut, tidak menghasilkan keputusan yang memuaskan, sehingga warga meminta persoalan tersebut agar diselesaikan melalui jalur hukum.
Terpisah, kuasa hukum warga Desa Surotrunan, Suramin SH pada hari kamis (25/10) kemarin, mengajak suarakpk.com mendatangi lokasi tanah yang dipersoalkan, didapati bahwa tanah sudah diurug dan sudah hampir selesai.
Dikatakan oleh Suramin SH, bahwa fee yang diberikan Abdul Azis kepada Kades Khanifudin adalah tindak pidana suap.
“maka Abdul Azis adalah pemberi suap dan Khanifudin penerima suap.” kata Suramin kepada suarakpk.com kemarin Kamis (25/10).
Sementara, suarakpk.com berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, menurut beberapa warga, jika Khanifudin sudah mengundurkan diri sebagai Kepala Desa, Khanifudin mundur didasarkan dia mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kab.Kebumen dari PDIP, sedangkan Abdul Azis anggota aktif dan nyaleg yang ke 3 kalinya dari PKB.
Menanggapi pencalonan Kepala Desa Khanifudin, Kuasa Hukum Warga, Suramin menjelaskan bahwa sesuai yang tersurat dalam UU no.41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, di dalam ayat 1 berbunyi lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi oleh undang undang dan dilarang dialih fungsikan.
“disamping diduga melanggar ketentuan UU No.41th 2009 tetang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kepala Desa Khanifudin dan Abdul Azis diduga telah melanggar pasal 385, 389 KUHP.” urainya.
Ditambahkan oleh Suramin, bahwa pengeringan atau pengurugan lahan harus ada ijin dari BPN.
“apalagi tanah milik pemerintah atau tanah bengkok dan proses perijinanpun butuh waktu lama, paling tidak 1 tahun baru turun.” ujar Suramin
Dirinya menegaskan bahwa sesuai dengan UU No.31 tahun 1999 jo.UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pemberi dan penerima suap sama sama melanggar Undang Undang tersebut.
“Pemberi melanggar pasal 5 dan penerima melanggar pasal 11, 12 dan pasal 13 Uu No.20 tahun 2001.” ungkapnya.
Lebih lanjut, Suramin mengatakan bahwa pengurugan tanah bengkok tersebut juga dapat dikatakan telah melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 41 Th 2009, ketentuan pidana Pasal 73 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 41 Th 2009, tentang pelanggaran Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal 44, UU No.19 tahun 1999 dipidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
“karena Pejabat Negara, dalam hal perbuatan tersebut sebagaimana dalam ayat 1 pasal 44 dilakukan oleh pejabat pemerintah pidananya ditambah sepertiga dari pidana yang diancamkan.” pungkasnya. (119/red)

1 komentar:

  1. Harus diusut tuntas...kasus sprti itu..karena merugikan rakyat kecil harusnya seorang pemimpin bisa membwri contoh yg baik

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)