KEBUMEN, suarakpk.com - Pengurugan
tanah bengkok Desa Surotrunan, Kecamatan Aliyan Kabupaten Kebumen berbuntut
panjang. Pasalnya, dari kesepakatan awal antara Kepala Desa Surotrunan,
Khaniffudun dengan Anggota F-PKB, DPRD Kab.Kebumen, Abdul Azis, terkait sewa
menyewa atas sebidang tanah bengkok milik Sekretaris Desa dan salah satu Kaur,
seluas kurang lebih 150 ubin berupa sawah produktif, tidak melibatkan warga dan
para pemilik tanah bengkok. Dikabarkan, bahwa tanah seluas 150 ubin tersebut rencanya
akan dibuat pertokoan dan lapangan futsal oleh Abdul Azis.
Sebagaimana dituturkan
oleh salah satu warga Desa Surotrunan, Wignyo (66) bahwa warga sangat keberatan
dengan pihak desa dalam kebijakan pengelolaan tanah desa tersebut.
“warga tidak dilibatkan, tapi
tahu tahu tanah desa tersebut disewakan dengan kesepakatan jangka panjang 20
tahun dan informasi warga harga sewa Rp.112,5 jt. Bahkan warga menduga dan menilainya
ada indikasi pelanggaran dari sisi hukum apalagi ada informasi kades surotrunan
Khanifudin menerima fee dari jumlah uang tersebut sebesar Rp.22,5 jt dari hasil
sewa tersebut.” tutur Wignyo kepada suarakpk.com belum berapa lama ini di
rumahnya Desa Surotrunan, Kecamatan Aliyan, Kabupaten Kebumen
Pantauan di lapangan, Menanggapi
persoalan tersebut BPD Desa Surotrunan pada hari minggu (21/10) mengadakan
pertemuan di balai Desa Surotrunan, pertemuan yang di hadiri lebih dari 100
orang, yang terdiri dari perwakilan warga, tokoh masyarakat dan unsur muspika
setempat. Diperoleh pengakuan dari Abdul Azis yang merupakan sebagai penyewa,
dirinya mengaku telah mengeluarkan uang sejumlah Rp.112,5 jt untuk membayar
sewa tanah tersebut. Abdul Azis mengaku bahwa uang sejumlah Rp.22,5 jt murni
untuk fee dan diberikan kepada Kades Khanifudin di rumahnya, sehingga total
uang diterima Kades Khabifudin Rp.52,5 jt.
Namun menurut beberapa
warga yang turut dalam pertemuan tersebut mengaku kecewa, sebab dalam pertemuan
tersebut, tidak menghasilkan keputusan yang memuaskan, sehingga warga meminta
persoalan tersebut agar diselesaikan melalui jalur hukum.
Terpisah, kuasa hukum
warga Desa Surotrunan, Suramin SH pada hari kamis (25/10) kemarin, mengajak
suarakpk.com mendatangi lokasi tanah yang dipersoalkan, didapati bahwa tanah
sudah diurug dan sudah hampir selesai.
Dikatakan oleh
Suramin SH, bahwa fee yang diberikan Abdul Azis kepada Kades Khanifudin adalah
tindak pidana suap.
“maka Abdul Azis adalah
pemberi suap dan Khanifudin penerima suap.” kata Suramin kepada suarakpk.com
kemarin Kamis (25/10).
Sementara, suarakpk.com berdasarkan
informasi yang dihimpun di lokasi, menurut beberapa warga, jika Khanifudin
sudah mengundurkan diri sebagai Kepala Desa, Khanifudin mundur didasarkan dia
mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kab.Kebumen dari PDIP, sedangkan Abdul
Azis anggota aktif dan nyaleg yang ke 3 kalinya dari PKB.
Menanggapi pencalonan Kepala
Desa Khanifudin, Kuasa Hukum Warga, Suramin menjelaskan bahwa sesuai yang
tersurat dalam UU no.41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan, di dalam ayat 1 berbunyi lahan yang sudah ditetapkan sebagai
lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi oleh undang undang dan dilarang
dialih fungsikan.
“disamping diduga melanggar
ketentuan UU No.41th 2009 tetang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan, Kepala Desa Khanifudin dan Abdul Azis diduga telah melanggar
pasal 385, 389 KUHP.” urainya.
Ditambahkan oleh Suramin,
bahwa pengeringan atau pengurugan lahan harus ada ijin dari BPN.
“apalagi tanah milik pemerintah
atau tanah bengkok dan proses perijinanpun butuh waktu lama, paling tidak 1
tahun baru turun.” ujar Suramin
Dirinya menegaskan bahwa
sesuai dengan UU No.31 tahun 1999 jo.UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana
Korupsi, pemberi dan penerima suap sama sama melanggar Undang Undang tersebut.
“Pemberi melanggar pasal
5 dan penerima melanggar pasal 11, 12 dan pasal 13 Uu No.20 tahun 2001.” ungkapnya.
Lebih lanjut, Suramin
mengatakan bahwa pengurugan tanah bengkok tersebut juga dapat dikatakan telah melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 41 Th 2009, ketentuan pidana Pasal 73 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 41 Th 2009, tentang pelanggaran Alih Fungsi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal 44, UU No.19
tahun 1999 dipidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
“karena Pejabat Negara, dalam
hal perbuatan tersebut sebagaimana dalam ayat 1 pasal 44 dilakukan oleh pejabat
pemerintah pidananya ditambah sepertiga dari pidana yang diancamkan.” pungkasnya.
(119/red)
Harus diusut tuntas...kasus sprti itu..karena merugikan rakyat kecil harusnya seorang pemimpin bisa membwri contoh yg baik
BalasHapus