Polres Pati Diminta Untuk Membongkar Dugaan Pungli PTSL Di Desa Jimbaran, Kayen, Pati - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Oktober 2018

Polres Pati Diminta Untuk Membongkar Dugaan Pungli PTSL Di Desa Jimbaran, Kayen, Pati


PATI, suarakpk.com - Carut marut pelaksanaan Program Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) dirasakan oleh warga masyarakat di pedesaan, seperti yang terjadi di Desa Jimbaran Kec,Kayen Kab,Pati, dinilai oleh beberapa warga yang sadar akan aturan hukum dan biaya menjadi peserta PTSL, sehingga tidak heran, jika pungutan yang dilakukan oleh perangkat Desa Jimbaran senilai Rp.750.000 per bidang dinilai terlalu mahal dan mereka menduga bahwa pungutan tersebut dimanfaatkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawan untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan kebutuhan warga masyarakat.

Seperti yang di katakan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, bahwa pelaksanaan program PTSL di Desa Jimbaran, berpotensi disalah gunakan oleh perangkat desa, pasalnya dalam proses pembuatannya sertipikat tanah itu diduga telah terjadi pungli yang dilakukan oleh oknum.
“dalam pelaksanaan PTSL dari keputusan 3 Menteri bahwa untuk area Jawa-Bali hanya dikenakan biaya Rp.150.000 sudah termasuk biaya materai, biaya patok dan biaya operasional panitia, namun di Desa Jimbaran justru dikenakan biaya sebesar Rp.750.000.” tuturnya kepada suarakpk.com belum berapa lama ini di lingkungan Desa Jimbaran.
Dia juga mengaku, bahwa banyak warga masyarakat mempertanyakan sisa pungutan tersebut digunakan untuk apa oleh panitia?
“dari biaya yang semestinya hanya Rp.150.000, namun dipungut sebesar Rp.750.000, sehingga sisanya Rp.600.000, itu digunakan untuk apa oleh panitia dan perangkat desa.?” ujarnya penuh tanda tanya.

Selain itu, warga juga mempertanyakan dasar legalitas kelompok masyarakat yang ditunjuk BPN sebagai pelaksana PTSL.
“apakah selama ini kelompok masyarakat itu dibekali dengan surat keputussn (SK) BPN, sebab menurut saya, seharusnya petunjuknya harus melalui SK, karena kalau tidak dibekali dengan legalitas yang jelas, tapi kalau tidak itu berarti bisa dikatakan kelompok masyarakat tersebut menjadi illegal. Apalagi sampai pelaksaan PTSL belum dibuatkan Peraturan Desa (Perdes)” terangnya.

Dari rasa ketidak jelasan pelaksanaan PTSL di Desa Jimbaran, Kec,Kayen Kab,Pati ini, salah satu warga mengaku akan bekerjasama dengan penggiat sosial, LSM lainnya untuk menggelar aksi damai di Balai Desa Jimbaran.
Sementara, saat suarakpk.com mencoba konfirmasi kepada Kepala Desa Jimbaran, Sulistyo Agung, belum berapa lama ini, (6/9) di balai Desa Jimbaran, tidak memperoleh konfirmasi apapun, sebab, Kepala Desa seolah menghindar dari wartawan, dan enggan menemui suarakpk.com.
Di sisi lain, suarakpk.com mencoba konfirmasi kepada Camat Kayen, Drs.Didik Rusdiartono, pada beberapa waktu lalu (5/10) diperoleh konfirmasi, bahwa camat membenarkan adanya pungutan senilai Rp.750.000 untuk pengurusan PTSL di Desa Jimbaran, Didik juga mengaku bahwa PTSL di Desa Jimbaran belum memiliki Peraturan Desanya.
“Biaya PTSL di Desa Jimbaran memang dipungut senilai Rp.750.000 dari peserta PTSL, namun hal tersebut belum didukung dengan Peraturan Desa.” Jelas Didik kepada suarakpk.com kemarin (5/10) di ruang kerjanya.
Dirinya menambahkan, jika Kecamatan akan membatu memfasilitasi mempertemukan suarakpk.com dengan Kepala Desa Jimbaran, namun hingga berita ini diturunkan, kepastian dari Camat dan kesediaan Kepala Desa Jimbaran untuk memberikan konfirmasi kepada suarakpk.com, belum juga terlaksana.
Pantauan suarakpk.com di lapangan, warga masyarakat desa Jimabran meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan untuk menertibkan adanya dugaan pungli oleh oknum di desa Jimbaran.
Hingga berita ini diturunkan, suarakpk.com belum bisa memperoleh konfirmasi Kepala Desa Jimbaran, maupun Kapolres dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Pati. (Santoso/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)