PATI, suarakpk.com - Carut marut pelaksanaan Program Tanah
Sistimatis Lengkap (PTSL) dirasakan oleh warga masyarakat di pedesaan, seperti
yang terjadi di Desa Jimbaran Kec,Kayen Kab,Pati, dinilai oleh beberapa warga
yang sadar akan aturan hukum dan biaya menjadi peserta PTSL, sehingga tidak
heran, jika pungutan yang dilakukan oleh perangkat Desa Jimbaran senilai
Rp.750.000 per bidang dinilai terlalu mahal dan mereka menduga bahwa pungutan
tersebut dimanfaatkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawan untuk
mencari keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan kebutuhan warga masyarakat.
Seperti yang di katakan salah
satu warga yang enggan disebutkan namanya, bahwa pelaksanaan program PTSL di
Desa Jimbaran, berpotensi disalah gunakan oleh perangkat desa, pasalnya dalam
proses pembuatannya sertipikat tanah itu diduga telah terjadi pungli yang dilakukan
oleh oknum.
“dalam pelaksanaan PTSL dari keputusan 3 Menteri bahwa untuk area
Jawa-Bali hanya dikenakan biaya Rp.150.000 sudah termasuk biaya materai, biaya
patok dan biaya operasional panitia, namun di Desa Jimbaran justru dikenakan
biaya sebesar Rp.750.000.” tuturnya kepada suarakpk.com belum berapa lama ini
di lingkungan Desa Jimbaran.
Dia juga mengaku, bahwa banyak warga masyarakat mempertanyakan
sisa pungutan tersebut digunakan untuk apa oleh panitia?
“dari biaya yang semestinya hanya Rp.150.000, namun dipungut
sebesar Rp.750.000, sehingga sisanya Rp.600.000, itu digunakan untuk apa oleh panitia
dan perangkat desa.?” ujarnya penuh tanda tanya.
Selain itu, warga juga
mempertanyakan dasar legalitas kelompok masyarakat yang ditunjuk BPN sebagai
pelaksana PTSL.
“apakah selama ini kelompok masyarakat itu dibekali dengan surat
keputussn (SK) BPN, sebab menurut saya, seharusnya petunjuknya harus melalui SK,
karena kalau tidak dibekali dengan legalitas yang jelas, tapi kalau tidak
itu berarti bisa dikatakan kelompok masyarakat tersebut menjadi illegal. Apalagi
sampai pelaksaan PTSL belum dibuatkan Peraturan Desa (Perdes)” terangnya.
Dari rasa ketidak jelasan
pelaksanaan PTSL di Desa Jimbaran, Kec,Kayen Kab,Pati ini, salah satu warga
mengaku akan bekerjasama dengan penggiat sosial, LSM lainnya untuk
menggelar aksi damai di Balai Desa Jimbaran.
Sementara, saat suarakpk.com
mencoba konfirmasi kepada Kepala Desa Jimbaran, Sulistyo Agung, belum berapa
lama ini, (6/9) di balai Desa Jimbaran, tidak memperoleh konfirmasi apapun,
sebab, Kepala Desa seolah menghindar dari wartawan, dan enggan menemui
suarakpk.com.
Di sisi lain, suarakpk.com mencoba konfirmasi kepada Camat Kayen,
Drs.Didik Rusdiartono, pada beberapa waktu lalu (5/10) diperoleh konfirmasi,
bahwa camat membenarkan adanya pungutan senilai Rp.750.000 untuk pengurusan
PTSL di Desa Jimbaran, Didik juga mengaku bahwa PTSL di Desa Jimbaran belum
memiliki Peraturan Desanya.
“Biaya PTSL di Desa Jimbaran memang dipungut senilai Rp.750.000
dari peserta PTSL, namun hal tersebut belum didukung dengan Peraturan Desa.” Jelas
Didik kepada suarakpk.com kemarin (5/10) di ruang kerjanya.
Dirinya menambahkan, jika Kecamatan akan membatu memfasilitasi mempertemukan
suarakpk.com dengan Kepala Desa Jimbaran, namun hingga berita ini diturunkan, kepastian
dari Camat dan kesediaan Kepala Desa Jimbaran untuk memberikan konfirmasi
kepada suarakpk.com, belum juga terlaksana.
Pantauan suarakpk.com di lapangan, warga masyarakat desa Jimabran meminta
aparat penegak hukum segera mengambil tindakan untuk menertibkan adanya dugaan
pungli oleh oknum di desa Jimbaran.
Hingga berita ini diturunkan, suarakpk.com belum bisa memperoleh
konfirmasi Kepala Desa Jimbaran, maupun Kapolres dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Pati. (Santoso/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar