Kepala Dinas PUPR Kendal Diduga Peres Rekanan Proyek - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 Oktober 2018

Kepala Dinas PUPR Kendal Diduga Peres Rekanan Proyek


KENDAL, suarakpk.com - Keresahan para kontraktor atau rekanan proyek di Kabupaten Kendal, kini beritanya semakin santer dihembuskan akibat ulah oknum Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang diduga mempersulit  rekanan untuk mendapatkan uang muka 30 persen dari nilai kontrak proyek.
Para kontraktor yang enggan disebutkan jatidirinya tersebut mengatakan bahwa paket proyek setelah masing -masing rekanan sudah melaksanakan kegiatan sesuai surat perintah melaksanakan kegiatan (SPMK) dan surat penyerahan lapangan (SPL)  kemudian pihak rekanan sudah berhak untuk mendapatkan uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak seperti berita acara pembayaran. Namun pihak rekanan diduga dipermainkan Sugiono selaku Kepala Dinas PUPR dan bisa mendapatkan 30 persen kalau rekanan mau setor 5 persen dari nilai proyek.
Ketua LSM Progress, Bambang Susilo ketika dimintai tanggapannya terkait permasalahan tersebut mengatakan, apabila itu benar Kepala Dinas PUPR berbuat semacam itu,  tentu akan berdampak kurang baik terhadap kualitas proyek karena adanya setoran atau potongan anggaran yang memberatkan para rekanan. " Bayangkan saja dari mulai dari angka penurunan penawaran proyek diangka 15 sampai 20 persen lalu indikasi setor ke Kepala Dinas 5 persen dan juga masih harus bayar PPN 10 persen dan 2 persen PPH terus bagaimana?  Jelas ini pihak rekanan akan sulit untuk ngecake anggaran proyek sehingga berpengaruh terhadap kualitas bangunan pasti semua kontraktor tidak ada yang mau rugi, " ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kendal, Sugiono saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya kemaren Selasa siang (23/10), mengatakan, bahwa semua berita itu tidak benar. 'Saya sudah melakukan yang terbaik dan profesional. Tidak ada itu setoran seperti itu saya bekerja sejak jam 06.30 bahkan sampai sore hari hanya untuk memberikan pelayanan kepada para rekanan agar mereka dalam melaksanakan kegiatan bisa nyaman dan sukses sesuai kontrak yang sudah disepakati bersama. Saya tidak mempersulit dalam memberikan hak mereka. Saya tetap berpegang pada aturan, Perprres 16 Tahun 2017 yang intinya mereka dapat atau bisa juga belum bisa mendapatkan 30 persen uang muka itu semua tergantung kondisi. Ada hal lain sebagai pertimbangan, memang sengaja saya pending tapi bukan mempersulit karena ada kekawatiran rekanan kabur setelah mendapatkan uang muka. Sebab pengalaman biasanya yang penawaran terlalu rendah, pekerjaan belum dimulai dan persyaratannya belum lengkap ,' tuturnya menjelaskan
Sedangkan salah seorang rekanan, Manto,  tanpa sengaja ketemu di kantor PUPR saat dikonfirmasi terkait setoran 5 persen untuk Kepala Dinas,  ia mengatakan bahwa itu tidak benar. Saya tidak merasa dimintai atau setor yang paling bagi saya melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang berlaku dan profesional," jelasnya sambil berjalan menuju mobilnya yang didampingi temannya. (002/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)