KENDAL, suarakpk.com - Keresahan
para kontraktor atau rekanan proyek di Kabupaten Kendal, kini beritanya semakin
santer dihembuskan akibat ulah oknum Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) yang diduga mempersulit rekanan untuk mendapatkan uang muka
30 persen dari nilai kontrak proyek.
Para kontraktor yang
enggan disebutkan jatidirinya tersebut mengatakan bahwa paket proyek setelah
masing -masing rekanan sudah melaksanakan kegiatan sesuai surat perintah
melaksanakan kegiatan (SPMK) dan surat penyerahan lapangan (SPL)
kemudian pihak rekanan sudah berhak untuk mendapatkan uang muka sebesar 30
persen dari nilai kontrak seperti berita acara pembayaran. Namun pihak rekanan
diduga dipermainkan Sugiono selaku Kepala Dinas PUPR dan bisa mendapatkan 30
persen kalau rekanan mau setor 5 persen dari nilai proyek.
Ketua LSM Progress,
Bambang Susilo ketika dimintai tanggapannya terkait permasalahan tersebut
mengatakan, apabila itu benar Kepala Dinas PUPR berbuat semacam itu,
tentu akan berdampak kurang baik terhadap kualitas proyek karena adanya setoran
atau potongan anggaran yang memberatkan para rekanan. " Bayangkan saja
dari mulai dari angka penurunan penawaran proyek diangka 15 sampai 20 persen
lalu indikasi setor ke Kepala Dinas 5 persen dan juga masih harus bayar PPN 10
persen dan 2 persen PPH terus bagaimana? Jelas ini pihak rekanan akan
sulit untuk ngecake anggaran proyek sehingga berpengaruh terhadap kualitas
bangunan pasti semua kontraktor tidak ada yang mau rugi, " ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas
PUPR Kabupaten Kendal, Sugiono saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya kemaren
Selasa siang (23/10), mengatakan, bahwa semua berita itu tidak benar. 'Saya
sudah melakukan yang terbaik dan profesional. Tidak ada itu setoran seperti itu
saya bekerja sejak jam 06.30 bahkan sampai sore hari hanya untuk memberikan
pelayanan kepada para rekanan agar mereka dalam melaksanakan kegiatan bisa
nyaman dan sukses sesuai kontrak yang sudah disepakati bersama. Saya tidak
mempersulit dalam memberikan hak mereka. Saya tetap berpegang pada aturan,
Perprres 16 Tahun 2017 yang intinya mereka dapat atau bisa juga belum bisa
mendapatkan 30 persen uang muka itu semua tergantung kondisi. Ada hal lain
sebagai pertimbangan, memang sengaja saya pending tapi bukan mempersulit karena
ada kekawatiran rekanan kabur setelah mendapatkan uang muka. Sebab pengalaman
biasanya yang penawaran terlalu rendah, pekerjaan belum dimulai dan
persyaratannya belum lengkap ,' tuturnya menjelaskan
Sedangkan salah seorang
rekanan, Manto, tanpa sengaja ketemu di kantor PUPR saat dikonfirmasi
terkait setoran 5 persen untuk Kepala Dinas, ia mengatakan bahwa itu
tidak benar. Saya tidak merasa dimintai atau setor yang paling bagi saya
melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang berlaku dan profesional,"
jelasnya sambil berjalan menuju mobilnya yang didampingi temannya. (002/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar