Jika Tidak Di Indahkan, "Muspika Medang Deras Akan Surati Satpol PP" - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Oktober 2018

Jika Tidak Di Indahkan, "Muspika Medang Deras Akan Surati Satpol PP"


BATU BARA, suarakpk.com - Menjamurnya warung tuak dipinggir Sei Padang, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara menjadikan kemarahan warga. Sebab dengan keberadaan warung tersebut sangat meresahkan Warga setempat, dikarenakan setiap malamnya warung berbau mesum itu mengeluarkan suara musik dengan keras dan lantang sehingga menganggu waktu istirahat.

Untuk itu beberapa waktu yang lalu, pada hari Kamis (04/10/ 2018) pukul 10.30 Wib, bertempat di Aula Balai Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, berlangsung Kegiatan pertemuan guna membahas permasalahan berdirinya warung - warung tuak yang ada di pinggir Sungai Padang Kecamatan Medang Deras dan Cafe Widya di Dusun Simpang Inpres Desa Lalang Kecamatan Medang Deras dimana kehadiran warung tersebut sangat meresahkan Masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Camat Medang Deras Ramlis SH, Kapolsek Medang Deras AKP Zulhajri. SH, Danramil 01 Medang Deras diwakili oleh Serda Abdul Rozak, Kasi trantip Eprida. Br Saragih, Sat Pol PP Batu Bara Alpandi, Pjs. Kades Lalang Ruslan, Pjs. Kades Pakam Abdul Wahab,  Kadus Desa Pakam, Tomas, Pemilik Cafe Widya Dusun Simpang Inpres Desa Lalang an. Pendi Ks Hp, Pemilik warung tuak di Dusun Pematang Pasir Desa Pakam Indah Br Damanik, Pemilik Warung tuak di Dusun Pematang Pasir Desa Pakam Efendi alias Dadang, Pemilik Warung tuak di Dusun Pematang Pasir Desa Pakam Sarningsih, Pemilik Warung tuak di Dusun pematang pasir Desa Pakam Nasip, Pemilik Warung tuak di Dusun Pematang Pasir Desa Pakam Zais. p.

Dalam sambutannya Camat Medang Deras Ramlis SH menerangkan, pertemuan ini merupakan pertemuan yang ke sekian kalinya terkait dengan berdirinya warung - warung tuak yang ada di sepanjang pinggir Sungai padang Kecamatan Medang Deras, yang kehadiranya sangat meresakan Masyarakat dikarenakan warung tersebut buka hingga larut malam, dan suara musik yang sangat kuat sampai warung tuak tersebut menyediakan wanita penghibur.

Sementara Kapolsek Medang Deras menerangkan, atas informasi dari Masyarakat yang akan melakukan sweeping di warung  - warung tuak dan juga atas laporan dari 3 Desa yaitu Desa Pakam, Desa Lalang dan Desa Mandarsyah Kec. Medang Deras, sehubungan dengan banyaknya warung - warung tuak yang buka di sepanjang benteng Sei Padang Kec. Medang Deras, dimana warung tersebut buka hingga larut malam, mengunakan musik yang mengunakan pengeras suara yang kuat hingga menyediakan wanita panggilan untuk melayani tamu. Dalam hal ini Kapolsek  mengharapkan, kepada Masyarakat sekitar agar menahan emosi untuk menghindari perbuatan anarkis juga menghimbau kepada pengelola warung agar menjaga kesopanan dan norma yang berlaku, sehingga tidak menggangu Masyarakat lainnya dan juga menghimbau Masyarakat yang hadir agar bersama Polri untuk mensukseskan Pilpres Dan Pileg yang saat ini sudah masuk dalam tahapan Kampanye.

Pada kesempatan yang sama Alpandi menerangkan, pihak Satpol PP dalam hal ini tinggal menjalankan tugas sesuai Perda dan tinggal menunggu keluhan dari Masyarakat akan tetapi peran Satpol PP dalam hal ini harus sesuai amanah UU Perda Kabupaten Batu Bara.

Salah seorang Warga  Dusun Pematang Pasir Desa Pakam bernama Rina mengatakan, warung tuak yang ada buka hingga larut malam dan juga suara musik yang sangat kuat dikarenakan suaranya sangat menggangu serta para tamu yang datang untuk minum pada sudah mabuk dan sering tidur di emperan rumah milik Masyarakat, "Kami sangat berharap kepada Aparat dan Pemerintah supaya segera menutup dan membongkar warung tuak yang ada di sepanjang sungai karena kami sudah tidak tahan lagi." katanya.

Sementara Pemilik warung  bernama L. Br Simbolon berkilah dengan mengatakan, warung miliknya sudah dijadikan tempat tinggal, "Saya sudah lama tidak membuka warung tuak lagi dan warung tuak milik saya telah saya alihkan menjadi tempat tinggal kami sekeluarga." elaknya.

Pada kesimpulan, Apabila setelah kegiatan pertemuan kali ini tidak ditutup maka pihak Desa dan Muspika akan menyurati pihak Satpol PP untuk melakukan pembongkaran warung tuak tersebut sesuai dengan UU Perda Kabupaten Batu Bara. (Muhammad Amin/Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)