Dugaan Pungli Prona Hingga Rp.7 Juta, Kades Kedungwinangun, Merasa Aman, Diduga Dibackup Oknum Polsek Klirong - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Oktober 2018

Dugaan Pungli Prona Hingga Rp.7 Juta, Kades Kedungwinangun, Merasa Aman, Diduga Dibackup Oknum Polsek Klirong

Ket Gambar : Oknum Polisi diduga saat mengintimidasi salah satu warga Desa (Januari 2018) lalu.

KEBUMEN, suarakpk.com - Dugaan adanya pungutan liar dalam program prona 2016 kemarin diduga meninggalkan banyak persoalan di Desa Kedungwinangun, Kecamatan Klirong, Kabupaten Jawa Tengah, pasalnya Prona Tahap I warga yang mengurus sertifikat progran Prona diduga dipungut senilai Rp.1,3 juta hingga Rp.7 juta perbidang. Saat ada warga yang merasa keberatan dengan pungutan tersebut, justru diduga mendapatkan sejumlah intimidasi dari Kepala Desa dan Oknum Polsek Klirong, Polres Kebumen dihadapan perangkat dan warga tersebut dikabarkan salah satu warga yang merasa keberatan, dipaksa untuk membacakan surat pernyataan yang sudah disiapkan oleh Kepala Desa.
Dikatakan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mengaku trauma mengungkapkan kebenaran terkait prona, dirinya takut jika dia bicara akan dipenjarakan oleh Kepala Desa dan Polsek setempat.
"saya hanya orang desa, kawulo alit mas, saya takut mas, jika nasib saya nanti seperti teman saya, dihadapan pejabat desa, kecamatan dan polsek membacakan surat pernyataan seperti foto itu." kata salah satu warga kepada suarakpk.com saat ditemuai di rumahnya.
Dikatakan olehnya, kejadian itu terjadi beberapa waktu lalu, sekitar akhir januari 2018, tiga orang temannya yang berkeluh kesah tentang pemungutan biaya sertifikat prona di desanya dinilai terlalu tinggi perbidangnya justru berakhir pada pengadilan bebas para petinggi desa, kecamatan dan polsek klirong.
"Betul mas, waktu itu ketiga teman saya diundang di hadapan petinggi desa, kecamatan dan polsek klirong juga panitia prona desa kedungwinangun, untuk membacakan surat pernyataan yang intinya bahwa ketiga kawan saya telah menyebar berita bohong, sedangkan semua itu adalah benar, pungutan prona tahun 2016 di desa kedungwinangun, dipungut senilai sekitar Rp.1,3 hingga Rp.7 juta oleh panitia.
Terpisah, saat suarakpk.com mengkonfirmasi Kepala Desa Kedungwinangun, Nur Suprapti, terkait informasi tersebut pada hari selasa tanggal 2 Oktober 2018 saat bertepatan dengan acara penyerahan dana relokasi kepada salah satu warga kedungwinangun. Justru Kades Nur Suprapti enggan menemui media, justru yang menemui 2 orang anggota polsek klirong, dengan wajah sangar sempat kedua oknum polsek Klirong mengitimidasi dan mempertanyakan kehadiran suarakpk.com di bale desa kedungwinangun, seolah Kepala Desa Nur Suprapti memiliki pengawal dari kepolisian setempat dan enggan menemui media.
Selang 1 minggu kemudian pada hari selasa 9 Oktober 2018 suarakpk mencoba kembali mengkonfirmasi kepada Kades Kedungwinangun, Nur Suprapti melalui telephonenya dan berjanji akan memberikan keterangan secara langsung di bale desa Kedungwinangun, serta Kades meminta agar wartawan suarakpk datang ke balai desa, akan tetapi ketika suarakpk tiba di bale desa sesuai waktu yang diberikan oleh Kades Nur Suprapti, justru seperti sebelumnya, kades Nur Suprapti kembali enggan menemui dan dikatakan oleh salah satu stafnya jika Kades Nur Suprapti sudah pulang.
Sementara, saat wartawan suarakpk ingin mengkonfirmasikan kepada Kapolsek Klirong terkait perilaku anggotanya kepada warga desa pada bulan januari 2018 lalu dan juga kepada wartawan suarakpk di Desa Kedungwinangun pada tanggal 2 oktober 2018 lalu, kembali wartawan suarakpk tidak mendapatkan keterangan dari Kapolsek Klirong, pasalnya, Kapolsek juga enggan menemui wartawan suarakpk, seolah tidak memperhatikan instruksi Kapolri yang memerintahkan, agar semua Kapolsek untuk dapat bermitra dengan media.
Terpisah, salah satu warga kedungwinangun yang ditemui suarakpk, menyayangkan sikap Kades Nur Suprapti yang menghindar dari wartawan, dan dirinya meminta agar pihak pemdes kedungwinangun terbuka juga tranparan dalam segalanya terutama dana dari pemerintah maupun dana bansos lainya.
"ada apa ya, kok bu kades menghindar dari wartawan, memang selama ini, warga masyarakat desa merasa ketakutan jika berkata kebenaran terkait dana PTSL, dana Bansos maupun dana dana bantuan dari pemerintah yang seolah kurang transparan." katanya sambil meminta agar suarakpk tidak menyebutkan namanya.
Hal senada juga dikatakan oleh warga lainnya, berharap Kapolres Kebumen dapat menindak anggotanya yang patut diduga telah bermain dalam dugaan pungutan liar dana PTSL Tahun 2016 di Desa Kedungwiangun, pasalnya, setiap warga peserta program prona dipungut sebesar Rp.1,3jt hingga Rp.7jt sangat memberatkan warga juga pungutan sebesar tersebut tidak sesuai dengan nota kesepakatan tiga kementerian terkait pungutan program prona di Jawa Tengah.
"kami sangat berharap, Kapolres Kebumen dapat membantu mengungkap oknum polsek Klirong yang diduga memberikan perlindungan kepada Kades Nur Suprapti, dengan cara menekan dan mengancam memidanakan setiap warga yang tidak terima atas pungutan Program Prona tahun 2016 lalu." pungkasnya sambil merasa ketakutan dan berharap mendapat keadilan hukum. (119/red )

2 komentar:

  1. Setelah di konfirmasi ke koresponden Sdr Wasino bahwa berita tersebut tidak benar..sdr Wasino menulis berita hanya berdasar katanya orang. dan sdr Wasino sudah mengakuinya serta sanggup mengembalikan nama baik Polsek Klirong

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)