MOJOKERTO, suarakpk.com
- Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di
Kota Mojokerto terkait kasus dugaan suap Exsekutif kepada Legeslatif, dimana
pemberi suap Kadis PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febrianto kepada DPRD Kota
Mojokerto merupakan sebuah prestasi luar biasa KPK tetapi juga “tamparan”
bagi warga kota Mojokerto. Kejadian OTT menunjukkan bahwa penguasa masih “bermain-main”
dengan uang rakyat.
Dikatakan oleh Ketua
Relawan Penyelamatan Aset dan Anggaran Mojokerto (RePAsAM), Tomi Abdi Negara
atau Heri, bahwa pemberian upeti kepada DPRD Kota Mojokerto merupakan bukti
bahwa exsekutif lemah dalam pembuatan dan penyusunan anggaran belanja daerah
yang Pro-rakyat.
“Meskipun begitu, bukan
berarti DPRD Kota Mojokerto ber-Hak untuk menarik ‘upeti’ untuk ‘menyetujui’
lemahnya exsekutif dalam pembuatan dan penyusunan APBD yang Pro-rakyat.” tutur
Tomi.
Menurutnya, perbuatan
melawan hukum UU RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang sengaja dilakukan exsekutif
dan legeslatif dalam bentuk gratifikasi untuk meloloskan APBD-P di Kota
Mojokerto sudah dianggap “rutinitas” tahunan yang biasa.
“OTT yang dilakukan oleh
KPK di Kota Mojokerto , menyeret 5 nama kepersidangan, 2 dari exsekutif yaitu
Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus dan Kadis PUPR Wiwid Febrianto sedangkan dari
legeslatif Ketua DPRD Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq masing-masing
sebagai Wakil Ketua DPRD.” katanya.
Tomi menjelaskan kronologis
kasus suap yang melibatkan exsekutif dan legeslatif tertuang dalam surat dakwaan
JPU KPK , yakni adanya kesepakatan antara Mas’ud Yunus dengan pimpinan DPRD
Kota Mojokerto dimana Mas’ud Yunus akan memberikan Komitmen kepada para
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto.
Dirinya mengaku bahwa Relawan
Penyelamatan Aset dan Anggaran Mojokerto merasa ada ketidak adilan di kasus
suap itu,
“sekecil apapun nominalnya,
itu adalah suap.” tegas Tomi.
Ditambahkannya, surat
dakwaan JPU KPK menerangkan bahwa semua Anggota DPRD Kota Mojokerto menerima
“hadiah” dari exsekutif dan yang membagi ke Anggota DPRD.
“Tapi kenapa hanya 3 orang
dari DPRD saja yang menjadi tersangka ????” tanya Tomi penuh keheranan.
Lebih lanjut, dia menilai
ketidakadilan pemberantasan KKN dan penegakan hukum terkait kasus suap, Relawan
Penyelamat Aset dan Anggaran, RePAsAM pun ancam akan mengadakan aksi ke
instansi terkait.
“Kami akan protes
ketidakadilan pemberantasan KKN di Kota Mojokerto dengan aksi” pungkas Tomi
(Top/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar