Dinilai Tidak Adil, RePAsAM Ancam Aksi Turun Jalan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 Oktober 2018

Dinilai Tidak Adil, RePAsAM Ancam Aksi Turun Jalan



MOJOKERTO, suarakpk.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kota Mojokerto terkait kasus dugaan suap Exsekutif kepada Legeslatif, dimana pemberi suap Kadis PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febrianto kepada DPRD Kota Mojokerto merupakan sebuah prestasi luar biasa KPK tetapi juga “tamparan”  bagi warga kota Mojokerto. Kejadian OTT menunjukkan bahwa penguasa masih “bermain-main” dengan uang rakyat.
Dikatakan oleh Ketua Relawan Penyelamatan Aset dan Anggaran Mojokerto (RePAsAM), Tomi Abdi Negara atau Heri, bahwa pemberian upeti kepada DPRD Kota Mojokerto merupakan bukti bahwa exsekutif lemah dalam pembuatan dan penyusunan anggaran belanja daerah yang Pro-rakyat.
“Meskipun begitu, bukan berarti DPRD Kota Mojokerto ber-Hak untuk menarik ‘upeti’ untuk ‘menyetujui’ lemahnya exsekutif dalam pembuatan dan penyusunan APBD yang Pro-rakyat.” tutur Tomi.
Menurutnya, perbuatan melawan hukum UU RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang sengaja dilakukan exsekutif dan legeslatif dalam bentuk gratifikasi untuk meloloskan APBD-P di Kota Mojokerto sudah dianggap “rutinitas” tahunan yang biasa.
“OTT yang dilakukan oleh KPK di Kota Mojokerto , menyeret 5 nama kepersidangan, 2 dari exsekutif yaitu Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus dan Kadis PUPR Wiwid Febrianto sedangkan dari legeslatif Ketua DPRD Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD.” katanya.
Tomi menjelaskan kronologis kasus suap yang melibatkan exsekutif dan legeslatif tertuang dalam surat dakwaan JPU KPK , yakni adanya kesepakatan antara Mas’ud Yunus dengan pimpinan DPRD Kota Mojokerto dimana Mas’ud Yunus akan memberikan Komitmen kepada para Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto.
Dirinya mengaku bahwa Relawan Penyelamatan Aset dan Anggaran Mojokerto merasa ada ketidak adilan di kasus suap itu,       
“sekecil apapun nominalnya, itu adalah suap.” tegas Tomi.
Ditambahkannya, surat dakwaan JPU KPK menerangkan bahwa semua Anggota DPRD Kota Mojokerto menerima “hadiah” dari exsekutif dan yang membagi ke Anggota DPRD.
“Tapi kenapa hanya 3 orang dari DPRD saja yang menjadi tersangka ????” tanya Tomi penuh keheranan.
Lebih lanjut, dia menilai ketidakadilan pemberantasan KKN dan penegakan hukum terkait kasus suap, Relawan Penyelamat Aset dan Anggaran, RePAsAM pun ancam akan mengadakan aksi ke instansi terkait.
“Kami akan protes ketidakadilan pemberantasan KKN di Kota Mojokerto dengan aksi” pungkas Tomi (Top/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)