BPN Kab.Jepara,Tahun 2019 Mendapat Alokasi 60.000 BidangTanah PTSL - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Oktober 2018

BPN Kab.Jepara,Tahun 2019 Mendapat Alokasi 60.000 BidangTanah PTSL

           
JEPARA, suarakpk.comKantor ATR/BPN Kabupaten Jepara Tahun 2019 ke depan mendapatkan alokasi 60.000 bidang tanah yang terdaftar dalam program PTSL tahun 2019. Alokasi tahun 2019 meningkat dari target tahun sebelumnya yang hanya 44.000 bidang tanah.
Selai itu, BPN Kabupaten Jepara juga akan meningkatkan dan memproses berkas-berkas K3 atau berkas yang belum disertifikatkan, tapi sudah diukur di tahun 2018, di tahun 2019 akan menjadi klaster 1 atau K1 untuk disertifikatkan.
Menurut Kepala BPN Kabupaten Jepara, Mujiono, bahwa selain meningkatkan status tanah, BPN Kabupetan Jepara rencananya juga akan melakukan pengukuran untuk desa-desa yang belum pernah dilakukan pengukuran jadi mix.
“maksudnya membuat betul-betul, baru ngukur juga memproduksi sertifikat yang berasal dari pengukuran di tahun 2018, karena pemberkasanya belum lengkap dan sebagainya.” tutur Mujiono yang juga didampingi Kepala Seksi BPN, Tunggal kamis (25/10) kemarin di kantornya.

Dijelaskan Mujiono, BPN Kabupaten Jepara di tahun 2018 akan mengutamakan desa yang dinyatakan lengkap, dan untuk beberapa desa yang di tahun 2018 pemberkasan belum lengkap, pihak BPN akan menginventarisir kembali.
“supaya di tahun 2019 masuk lagi. Pelaksanaan PTSL 2019 dilaksanakan secara lengkap, blok demi blok , hamparan demi hamparan, satu desa penuh atau tanah pertanian lengkap.” jelasnya.

Lebihlanjut, Mujiono mengungkapkan, bahwa dalam pelaksanaan tim panitia judikasi akan datang ke lokasi yang telah ditentukan untuk melaksanakan pengukuran tanah yang akan disertifikatkan. Tanah yang diukur tersebut akan dibagi - bagi menjadi empat klaster dari K1 sampai K4.
“K1 yaitu bidang tanah terukur yang akan diterbitkan sertifikat. K2 adalah bidang tanah terukur yang bisa diterbitkan sertifikatnya namun statusnya masih dalam sengketa. K3 adalah bidang tanah yang statusnya menunggu peraturan perundang undangan dan K4 adalah bidang tanah terukur yang tidak diterbitkan sertifikatnya karena sudah memiliki sertifikat sebelumnya.” ungkapnya.

Mujiono juga berharapan, para petinggi dan pihak pihak terkait memahami mekanisme pendaftaran, setelah itu melakukan persiapan pendaftaran yang melibatkan seluruh komponen masyarakat.
“Dengan program PTSL ini, bila sudah menjadi sertifikat akan bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri khususnya di wilayah jepara.” pungkasnya. (Arip/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)