NIAS UTARA, suarakpk.com - Dugaan
korupsi penyelewengan Dana Desa Hiligodu TA. 2017 resmi dilaporkan di
Polres Nias, pelaporan tersebut dilakukan oleh Anuari Zendrato kemarin kamis
(4/10) di Lotu.
Kepada suarakpk.com, Anuari Zendrato mengatakan bahwa dirinya telah
menyampaikan laporan pengaduan dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa Hiligodu
TA. 2017 di Polres Nias pada tanggal 06-09-2018 yang lalu.
Sebelumnya, Anuari Zendrato
menyampaikan laporan di polres nias bagian tipikor terdahulu melaporkan di BPD
Desa Hiligodu. Setelah BPD desa hiligodu Menanggapi pengaduan masyarakat BPD
dengan segera melakukan survey lapangan dan menemukan dalam pelaksanaan Pembukaan
badan jalan dari Gereja BNKP Hiligodu menuju SMP N 3 Lombuza'ua sama sekali
belum terlaksana. Dari hasil temuan pada saat survey tersebut BPD Desa Hiligodu
bertindak dengan cara melakukan Rapat dengar pendapat dengan Pemdes Hiligodu.
pada pertemuan itu kepala desa Hiligodu Tofofozohahau Zendrato, mengatakan bahwa
pembukaan jalan dimaksud masih belum di SPJkan, mendengar penjelasan kades
hiligodu dalam rapat tersebut Anuari zendato angkat tangan minta instruksi
kepada pemimpin rapat mengatakan, kalau belum diSPJkan pembukaan badan jalan
tersebut.
“uangnya dikemanakan atau sudah tertelan bumikah, sehingga
bapak kades yang terhormat tidak bisa mempertanggungjawabkannya, diam sejenak,
kades hiligodu tidak bisa memberi penjelasan atau menjawab akhirnya tunduk
kepala." jelas Anuari.
Lebih lanjut, Anuari
mengungkapkan, hingga permasalahan ini tidak bisa diselesaikan ditingkat desa,
maka dirinya kembali melaporkan kepada Bupati Nias Utara cq. Inspektorat
Kab.Nias Utara untuk dilakukan pemeriksaan, baik keuangan maupun fisik
pembukaan badan jalan dari gereja BNKP hiligodu menuju smp N-3 lombuza'ua.
Menanggapi pengaduan masyarakat
Desa Hiligodu Kec.Lotu, Inspektorat Kab.Nias Utara bergerak cepat
menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan observasi lapangan, wawancara
dan pemeriksaan beberapa dokumen.
Dkabarkan, Inspektorat Kab.Nias
Utara dalam melakukan pemeriksaan, telah menemukan beberapa berbagai
kejanggalan dalam dokumen pertanggungjawaban DD Desa Hiligodu TA.2017.
Inspektorat mengatakan, bahwa
dokumen pertanggungjawaban dimaksud, tidak memenuhi persyaratan dokumen
keuangan yang akuntabel dan tidak sesuai dengan PP No 71 tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan Kab.Nias Utara, karena diduga ada indikasi penyimpangan
atas pengelolaan keuangan daerah oleh kepala desa Hiligodu Kec.Lotu, dan melihat
Kepala Desa Hiligodu keras kepala, hingga Inspektorat Kab.Nias Utara
menyarankan untuk diteruskan pengaduan ke Penegak Hukum agar dilakukan
penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan temuan
tersebut, diduga kuat ada indikasi tindak pidana korupsi dan penyelewengan DD
Hiligodu TA 2017, dengan dukungan hasil temuan BPD Hiligodu dan laporan hasil
pemeriksaan Inspektorat kab. Nias utara maka laporan ini saya teruskan ke
aparat penegak hukum," tutur Anuari.
Lebihlanjuta, Anuari
menjelaskan bahwa pada tanggal 26-09-2018 yang lalu, telah memenuhi panggilan
dari Polres Nias bagian tipikor untuk menghadap Bripka Yupiter Zega dalam
rangka memberikan keterangan atau klarifikasi atas laporan serta
menyerahkan bukti-bukti dana tau dokumen pendukung untuk mempercepat
penyelidikan. (Red. Nz).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar