Anuari Zendato, Resmi Laporkan Kades Hiligodu Di Polres Nias - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Oktober 2018

Anuari Zendato, Resmi Laporkan Kades Hiligodu Di Polres Nias



NIAS UTARA, suarakpk.com - Dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa Hiligodu TA. 2017 resmi dilaporkan di Polres Nias, pelaporan tersebut dilakukan oleh Anuari Zendrato kemarin kamis (4/10) di Lotu.
Kepada suarakpk.com, Anuari Zendrato mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan laporan pengaduan dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa Hiligodu TA. 2017 di Polres Nias pada tanggal 06-09-2018 yang lalu.

Sebelumnya, Anuari Zendrato menyampaikan laporan di polres nias bagian tipikor terdahulu melaporkan di BPD Desa Hiligodu. Setelah BPD desa hiligodu Menanggapi pengaduan masyarakat BPD dengan segera melakukan survey lapangan dan menemukan dalam pelaksanaan Pembukaan badan jalan dari Gereja BNKP Hiligodu menuju SMP N 3 Lombuza'ua sama sekali belum terlaksana. Dari hasil temuan pada saat survey tersebut BPD Desa Hiligodu bertindak dengan cara melakukan Rapat dengar pendapat dengan Pemdes Hiligodu. pada pertemuan itu kepala desa Hiligodu Tofofozohahau Zendrato, mengatakan bahwa pembukaan jalan dimaksud masih belum di SPJkan, mendengar penjelasan kades hiligodu dalam rapat tersebut Anuari zendato angkat tangan minta instruksi kepada pemimpin rapat mengatakan, kalau belum diSPJkan pembukaan badan jalan tersebut.
“uangnya dikemanakan atau sudah tertelan bumikah, sehingga bapak kades yang terhormat tidak bisa mempertanggungjawabkannya, diam sejenak, kades hiligodu tidak bisa memberi penjelasan atau menjawab akhirnya tunduk kepala." jelas Anuari.

Lebih lanjut, Anuari mengungkapkan, hingga permasalahan ini tidak bisa diselesaikan ditingkat desa, maka dirinya kembali melaporkan kepada Bupati Nias Utara cq. Inspektorat Kab.Nias Utara untuk dilakukan pemeriksaan, baik keuangan maupun fisik pembukaan badan jalan dari gereja BNKP hiligodu menuju smp N-3 lombuza'ua.

Menanggapi pengaduan masyarakat Desa Hiligodu Kec.Lotu, Inspektorat Kab.Nias Utara bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan observasi lapangan, wawancara dan pemeriksaan beberapa dokumen.

Dkabarkan, Inspektorat Kab.Nias Utara dalam melakukan pemeriksaan, telah menemukan beberapa berbagai kejanggalan dalam dokumen pertanggungjawaban DD Desa Hiligodu TA.2017.
Inspektorat mengatakan, bahwa dokumen pertanggungjawaban dimaksud, tidak memenuhi persyaratan dokumen keuangan yang akuntabel dan tidak sesuai dengan PP No 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Kab.Nias Utara, karena diduga ada indikasi penyimpangan atas pengelolaan keuangan daerah oleh kepala desa Hiligodu Kec.Lotu, dan melihat Kepala Desa Hiligodu keras kepala, hingga Inspektorat Kab.Nias Utara menyarankan untuk diteruskan pengaduan ke Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan temuan tersebut, diduga kuat ada indikasi tindak pidana korupsi dan penyelewengan DD Hiligodu TA 2017, dengan dukungan hasil temuan BPD Hiligodu dan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat kab. Nias utara maka laporan ini saya teruskan ke aparat penegak hukum," tutur Anuari.

Lebihlanjuta, Anuari menjelaskan bahwa pada tanggal 26-09-2018 yang lalu, telah memenuhi panggilan dari Polres Nias bagian tipikor untuk menghadap Bripka Yupiter Zega dalam rangka memberikan keterangan atau klarifikasi atas laporan serta menyerahkan bukti-bukti dana tau dokumen pendukung untuk mempercepat penyelidikan. (Red. Nz).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)