BATU BARA, suarakpk.com - Dua orang laki laki bernama M Supri Azhari (36) warga Desa Lima Laras Kecamatan Tanjung Tiram dan Riki Candra Santoso (26) warga Desa Ujung Kubu Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara diduga bandar (BD) narkotika jenis sabu dilumpuhkan Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Penangkapan tersangka (tsk) dimaksudkan untuk menciptakan rasa aman ditengah-tengah Masyarakat khususnya dari pelaku-pelaku kejahatan narkoba.
Pada konfrensi pers di aula Mapolres Batu Bara Jum'at 26/10/2018 Kapolres Batu Bara AKBP R Simatupang menjelaskan berdasarkan informasi dari Masyarakat pada Rabu kemarin 25/10/2018 ada target narkoba di Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Adanya informasi yang dimaksud menurut Kapolres, pihaknya melalui Satres Narkoba Polres Batu Bara langsung turun ke tempat kejadian perkara (tkp) dan saat digerebek 2 tsk mencoba melakukan perlawanan sehingga dilakukan penembakan secara terukur ke betis kedua TSK.
Beliau melanjutkan, pada penggeledahan ditemukan 5 paket sabu bungkus plastik klip transparan dengan berat total 29,5 gram dan turut diamankan 2 unit telepon genggam milik tsk dan untuk penyidikan lebih lanjut kedua tsk berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Batu Bara di Lima Puluh.
Dengan perbuatan yang dilakukan, bapak Kapolres menyebutkan berdasarkan UU Narkotika kedua tersangka terancam pidana minimal 5 tahun. (414/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar