Tim Satgas Gabungan Kejaksaan Maluku Utara berhasil menangkap DPO Terpidana Kasus Korupsi PDAM Kota Ternate - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 September 2018

Tim Satgas Gabungan Kejaksaan Maluku Utara berhasil menangkap DPO Terpidana Kasus Korupsi PDAM Kota Ternate


TERNATE, suarakpk.com - Penangkapan terpidana kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut dan selanjutnya dieksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor : Print-705/S.2.10/Euh.1/09/2018 tertanggal 19 September 2018 dan Surat Perintah Operasi (SOP) Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor : Printops-14/S.2.3/Dps.01/08/2018 tgl 21 Agustus 2018 dengan Ketua Tim Arif Budiman SH. MH, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Malut dan Toman Ramandey SH, Kasi Pidsus pada Kejari Ternate dengan dibantu oleh Kasi Intel Kejari Jakarta Utara dan Kasubsi Sospol Bidang Intelijen Kejari Jakarta Utara beserta Staf.

Kepada Media suarakpk, Kasi Penkum Kejati Malut Apris R Ligua melalui pers rilisnya menuturkan, kemarin pada hari Selasa, 25 September 2018 sekitar pukul 14.00 WIB, tim dari Kejati Malut dan Kejari Ternate dengan dibantu Kejari Jakarta Utara telah berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO terpidana kasus korupsi atas nama Ferry Natsir alias Ferry. "Terpidana ditangkap di lokasi PT. Indomarsan Jalan Sidang Laut Kali Baru Cilincing Jakarta Utara (Kompleks Pelabuhan Peti Kemas Bogasari Tanjung Priok Jakarta). Terpidana sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Ternate sejak tahun 2012 berdasarkan Putusan MA RI Nomor :2348 K/Pid.Sus/2011 tanggal 21 Februari 2012." kata Apris.

Sebelumnya pada tahun 2007 sampai 2008 terdakwa sebagai pelaksana seksi keuangan di PDAM Ternate dan ditugaskan dibagian kasir untuk melakukan penerimaan pembayaran rekening air dari pelanggan PDAM Kota Ternate, namun terdakwa tidak setorkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara khususnya PDAM Kota Ternate sebesar Rp.311 juta. "Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tersebut terdakwa dijatuhi pidana dengan dipidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200 juta subsider kurungan selama 3 (tiga) bulan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.311 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan." jelasnya.

Apris menambahkan, saat ini terpidana diamankan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan direncanakan terpidana akan dibawa oleh Tim Kejati Malut dan Kejari Ternate menuju Ternate dengan pesawat Batik Air dan diperkirakan hari ini Rabu (26/09/2018) tiba di Ternate pukul 15.30 WIT. (rd/Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)