SEMARANG, suarakpk.com - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Jawa Tengah dan Pengurus tingkat Kota/Kabupaten seJawa Tengah resmi dikukuhkan dan dilantik kemarin kamis, (6/9) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang oleh Ketua Umum Komnas Anak Indonesia, Arist Merdeka Sitait, yang dihadiri para pejabat Propinsi, Kabupaten, Aparat Penegak Hukum se Jateng dan para undangan lainnya.
Perhelatan pengukuhan pengurus Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah tersebut merupakan angin segar bagi masyarakat Jateng untuk memastikan bahwa anak - anak di Jawa Tengah akan terlindungi atas hak-hak anak untuk tumbuh sehat, cerdas, berkualitas dan terjaga jasmani serta rohaninya hingga dewasa berguna bagi bangsa dan negaranya.
Sebagaimana diungkapkan Ketua Umum Komnas Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait dalam sambutannya dengan tegas mengatakan Stop Eksploitasi dan Kekerasan terhadap Anak Indonesia Khususnya di Jawa Tengah.
"Saya pastikan tidak ada kompromi terhadap predator predator anak. Pastikan anak -anak kita aman dari pelaku tindak kekerasan anak, sebab anak adalah masa depan kita dan generasi penerus bangsa Indonesia yang wajib hukumnya untuk kita lindungi dan berikan amal terbaik baginya, " ungkapnya tegas.
Dikatakannya lagi bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa hukuman bagi predator pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak adalah sama dengan tindak pidana korupsi, teroris dan narkoba bahkan bisa dihukum mati bagi predator tersebut.
Sementara Maksum S. Sos. Koordinator Investigasi Komnas Perlindungan Anak Jateng beserta seluruh anggota investigasi, A. Irfan Baryadi, Muhammad Romdhon,SH. Ricky Soediro,SH., Imam Riyadi,SE. Wahyu Rizki Widianto, Joko Setyono,SE, Subeki, Hardi Nugroho, Mahmudi, Pungki Ade Setiyono, Abdul Rokhim, Mas'ad Nafaana Yulian dan Dwi Drajat Eryanto bersepakat siap berjuang melawan para predator anak. Para investigator Komnas Perlindungan Anak Jateng sudah bersiap diri untuk cancut tali wondo bergerak di seluruh kampung - kampung sesuai arahan Ketua Komnas Anak Jateng, DR.H.Endar Susilo,SH.MH.
"mulai detik ini kita mulai bergerak melawan para predator di Jateng, kita pastikan agar tidak ada lagi kekerasan terhadap anak. Kita bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk bersama sama membangun keamanan dan perlindungan bagi anak -anak kita." kata Endar Susilo.
Sementara, Maksum bersama tim investigasinya mulai menyusun strategi dalam rangka mengevaluasi terkait kasus-kasus kejahatan terhadap anak baik yang ada di Kepolisian.
"Para investigator berharap agar proses hukum bagi para predator anak dipercepat sesuai perundangan spesialis perlindungan anak dan dihukum seberat beratnya, sehingga memberi rasa jera bagi pelaku kejahatan anak."
Di sisi lain, Sekretaris Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, Imam Supaat, mengatakan bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan
denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan
seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong
adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial
anak.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk
mengantisipasi anak (korban kejahatan) dikemudian hari tidak menjadi
pelaku kejahatan yang sama. Karena berdasarkan fakta yang terungkap pada
saat pelaku kejahatan terhadap anak (terutama pelaku kejahatan seksual)
diperiksa di persidangan, pada kenyataannya ada beberapa pelaku yang
mengaku bahwa pernah mengalami tindakan pelecehan seksual ketika pelaku
masih berusia anak.
"Oleh karenanya, keberadaan undang-undang ini semoga menjadi harapan baru dalam melakukan perlindungan terhadap anak." ujar Imam.Dijelaskan olehnya, yang disebut dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
"Sementara yang dimaksud dengan Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi." jelasnya.
Ditambahkan Imam, bahwa sesuai dengan yang tersurat dalam Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, tersirat bahwa "Setiap Orang dilarang melakukan
Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat,
melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan
atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul." ungkapnya.
Dirinya mengingatkan, bahwa sanksi yang akan diberikan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 82 yang berbunyi dalam ayat (1) Setiap orang yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
"dan untuk ayat (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak,
pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3
(sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)." pungkas Imam. (002/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar