Sempat Menjadi Buron, Mantan Ketua KPU Halut Berhasil Ditangkap Kejati Malut Di Minahasa - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 September 2018

Sempat Menjadi Buron, Mantan Ketua KPU Halut Berhasil Ditangkap Kejati Malut Di Minahasa



TERNATE, suarakpk.com - Setelah mantan kepala kantor pos Ternate berhasil ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) di Pontianak beberapa waktu lalu, kini tim Kajati juga telah berhasil mengamankan mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Kasi Penkum Kejati Malut, Apris R. Ligua menceritakan kronologis penangkapan tersebut, tepatnya kemarin, Kamis (13/09/2018) pukul 23.00 Wita (waktu Indonesia Tengah) bertempat di Desa Ranotongkor Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa yang merupakan tempat tinggal mantan ketua KPU Halut tersebut.

"Tim Kejati Malut dan Kejaksaan Negeri Halut dengan dibantu oleh KTU dan Kasi Tut Kejati Sulawesi Utara (Sulut) telah melakukan penangkapan atas nama terpidana Benjamin Wagono, SH, umur 50 thn, mantan Ketua KPU Kabupaten Halut,"ucap Apris.   

Menurutnya, terpidana sempat menjadi buronan Pengadilan Negeri (PN) Halmahera Utara (Halut) dalam perkara tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan secara berlanjut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor, 74/Pid.Sus/2011/PN.TBL tertanggal 18 April 2012.

"Terpidana dihukum penjara 5 (lima) tahun kemudian dipotong tahanan dan denda Rp250 juta subsider kurungan 6 (enam) bulan," tuturnya.     
                                   
Sambungnya, sebelum proses penangkapan dilakukan langsung oleh Tim Kejati Malut dan Kejari Halut, dengan melakukan serangkaian penjajakan dan pengawasan terhadap terpidana serta lingkungan sekitar tempat tinggalnya di Desa Ranotongkor. Selama proses penangkapan berlangsung aman dan selanjutnya dibawa ke Ternate dengan menggunakan jalur udara serta seterusnya akan di eksekuai di Lapas Tobelo.

"Terpidana langsung dibawa dan diamankan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon pada pukul 23.40 Wita dan selanjutnya dibawa ke Manado. Rencana terpidana akan dibawa dari Manado menuju ke Ternate pada tanggal 14 September 2018 pukul 09.40 Wita dengan pesaaat Wings Air selanjutnya juga dibawa langsung ke Kejaksaan Negeri Tobelo Kabupaten Halmahera Utara untuk kemudian dilakukan eksekusi pada LP Tobelo," paparnya. (rd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)