Kejati Malut, Menerima Pengembalian Kerugian Negara Dari UPTB Samsat Halbar - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 September 2018

Kejati Malut, Menerima Pengembalian Kerugian Negara Dari UPTB Samsat Halbar



TERNATE, suarakpk.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam tahap penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan penerimaan pajak kendaraan bermotor pada Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Tahun Anggaran 2017 senilai Rp.268.348.460 dari sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp.524.016.130 yang selanjutnya telah disetor ke rekening Kas Daerah milik Pemprov Malut melalui Bank Mandiri Cabang Ternate.

Penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan oleh Kepala Samsat Kabupaten Halbar Afrida Durado dan diterima oleh Kasi Penyidikan Moh. Mosleh Rahman, SH, dan disaksikan oleh Nani Pakaya, S.Pt auditor Inspektorat Pemprov Malut serta Aspidus Kejati Malut Hotma Tambunan SH. MH. Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Malut Apris R. Ligua., SH via handphone, kemarin Jumat (31/08/2018).

Apris R. Ligua, SH sendiri menegaskan keberhasilan penanganan kasus korupsi tidak diukur hanya berdasarkan pada menghukum atau memfonis pelakunya dengan sanksi penjara tetapi yang lebih penting adalah bagaimana mengupayakan pengembalian kerugian negara, dia juga menambahkan bahwa penyelidikan atas kasus tersebut tidak lagi ditindaklanjuti lagi oleh Kejati Malut karena kasus tersebut dianggap tuntas dan tidak lagi merugikan keuangan negara.

"Kejati Malut juga mengupayakan, upaya pencegahan korupsi sehingga negara tidak dirugikan dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, maka penyelidikan kasus ini tidak ditindaklanjuti lagi penyidikan karena sudah tidak ada lagi unsur kerugian keuangan negara,"ungkapnya.(rd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)