DPP LPPHRI : Inspektorat Jangan Abaikan UU No 14 Tahun 2008. - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 September 2018

DPP LPPHRI : Inspektorat Jangan Abaikan UU No 14 Tahun 2008.


Batu Bara, suarakpk.com -
Inspektorat Kabupaten Batu Bara terkesan enggan beberkan kerugian Negara terhadap Desa yang telah dilakukan pengauditan sebagaimana sesuai kesepahaman Aparatur Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) atas laporan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Memperjuangkan Amanat Rakyat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM GEMPAR).

Sebagaimana surat balasan dari Inspektorat Kabupaten Batu Bara kepada DPD LSM Gempar tertanggal 06 September 2018 dengan Nomor. 700/493//2018 berbunyi  1). Bahwa Inspektorat Kabupaten Batu selaku Lembaga APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) telah menindak lanjuti informasi tersebut
dengan cara melakukan pemeriksaan khusus. 2). Bahwa hasil pemeriksaan khusus telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan telah disampaikan kembali ke pihak kejaksaan Negeri Batu Bara dengan nomor surat sebagai berikut a). Desa Medang Baru Kecamatan Mendang Deras Kabupaten Batu Bara Nomor: Insp.700 / 376/2018 tanggal 04 Juli 2018. b). Desa Mandarsah Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Nomor Insp.700 / 427/2018 tanggal 31 Juli 2018. c). Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Nomor: Insp.700 / 389/2018 tanggal 16 Juli  2018. d). Desa Binjai Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara Nomor: Insp.700 / 411/2018 tanggal 23 Juli 2018.

Hal itu dibacakan oleh Ketua  DPD LSM Gempar Kabupaten Batu Bara Surya Darma Samosir, kemarin Jumat (14/9/18) di depan Kantor DPRD Batu Bara yang mana kesimpulan tersebut dituangkan oleh Inspektorat Batu Bara yang menginformasikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tanggal 05 April 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada pasal 23.

Pada surat balasan lanjut Samosir Inspektorat Batu Bara menerangkan bahwa pada Pasal 23 Ayat (1) Hasil pengawasan oleh APIP dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pengawasan dan disampaikan kepada Pimpinan Instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan. Ayat (2) Laporan Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia tidak boleh dibuka kepada Publik dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undang.

" Kenapa Inspektorat Batu Bara tidak berani mengatakan berapa kerugian negara atas dugaan penyelewengan DD atau ADD yang dilakukan oleh oknum Kades" tanya Samosir.

Samosir juga mengatakan pihak Ispektorat menyarankan pihaknya untuk menanyakan langsung ke-Kejari Batu Bara.

" Orang Abang tanya lansung aja ke Pihak Kejari karena Sudah kita limpahkan padanya, hal itu adalah hak dan wewenang Kejari " ungkap Sekretaris Inspektorat Batu Bara Ditirukan  Samosir.

Menyikapi persoalan tersebut Ketua DPP Lembaga Pengawas Pelaksana Hukum Republik Indonesia (DPP LPPHRI) Sultan Aminuddin yang akrab dipanggil Ucok Kodam, mengakui dalam penjabaran UU No 12 tahun 2017 oleh Dinas Inspektorat di Pasal 23 tersebut memang mengacu dalam Pembinaan dan pengawasan.

Lanjutnya, acuan yang dijabarkan oleh Dinas Inspektorat Batu Bara semacamnya mengabaikan UU RI No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sedangkan UU tersebut sangat di akui yang mana pada intinya informasi wajib diberikan di setiap badan publik sebagai membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik dan mendapatkan informasi publik.

Menurut, Ucok Kodam. Inspektorat Batu Bara tidak akan enggan untuk mengungkapkan berapa besar kerugian keuangan Desa dan atau keuangan negara yang telah dirugikan oleh oknum Desa dari dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan hasil audit dilapangan.

Ucok Kodam menambahkan Hasil penelitian pihaknya disalah satu Desa Kecamatan Talawi diduga telah terjadi pengelembungan upah tukang mencapai ratusan juta, begitu juga raibnya dana silpa Desa tersebut sebesar Rp 143 juta, " Ada apa dengan Dengan Inspektorat atau Apa ada dengan Inspektorat ", ketusnya.
(414/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)