Diperiksa Kejati Jateng, Bupati Kendal Akui Kebijakan Mading Mubadzir, Rugikan Negera Rp.4 Miliar - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 September 2018

Diperiksa Kejati Jateng, Bupati Kendal Akui Kebijakan Mading Mubadzir, Rugikan Negera Rp.4 Miliar





SEMARANG, suarakpk.com – Bupati Kendal, Mirna Annisa bersama tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Kendal, kemarin rabu siang (26/9) memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kedatangan Mirna bersama Sekda Kendal, Moch.Toha dan Kepala Inspektorat Tatang Iskandariyanto serta didampingi Kabag Umum Setda Kendal, Wahyu Yusuf Ahmadi langsung menuju ke ruang pindana khusus kejati Jawa Tengah. Mirna diperiksa penyidik Kejati Jawa Tengah terkait dengan adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pengadaan Majalah Dinding Elektronik (Mading E) di Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal. Proyek pengadaan Mading E yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 senilai Rp. 6 milyar lebih tersebut terus mengembang dan diduga banyak keterlibatan para pajabat terkait di lingkungan Pemkab Kendal.
Pantauan suarakpk.com di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kemarin, nampak Bupati Kendal, Mirna Annisa masuk ke gedung Kejati Jateng Jam 09.00 WIB, langsung duduk di kursi ruang tamu Kejati yang kebetulan jurnalis suarakpk.com lebih dulu hadir, sehingga duduknya Mirna persis di depan duduknya suarakpk.com.
Kesempatan suarakpk.com konfirmasi langsung kepada Bupati, "Ada apa Ibu Mirna datang di Kejati Jateng," tanya suarakpk.com.
Mirna mengaku jika dirinya dipanggil Kejati terkait dengan kasus Mading di Pemkab Kendal.
"Saya dipanggil Kejati terkait kasus Mading," jawabnya singkat.
Nampaknya ada rasa ketegangan di diri Bupati Kendal ini, karena duduknya tidak jenak, lalu pergi keluar menuju ruang Pidana Khusus untuk diperiksa oleh penyidik bersama Moch. Toha dan Tatang iskandariyanto.
Proses pemeriksaan Bupati Kendal Mirna Annisa di Kejati ternyata membuat para awak media yang ada di Pers Room Provinsi datang di Kejati untuk peliputan baik media online, cetak, medsos dan media elektronik. Puluhan wartawan tersebut menunggu. Ada yang nunggu di ruang tamu,  ada yang di parkiran akses jalan keluarnya Mirna. Namun hingga pukul 15.00 WIB Bupati Kendal yang sedang disidik itu tidak muncul -muncul tidak tampak batang hidungnya, sehingga para awak media tersebut curiga. Kemudian ditanyakan ke pihak pegawai Kejati, ternyata Mirna diperiksa dari jam 09.30 sampai dengan pukul 13.00 dan sudah pulang melalui pintu utama lalu keluar lewat selatan pakai mobil yang berbeda dengan mobil yang pertama dipakai. Sebab mobil dengan nomor polisi B 8527 KSW yang digunakan Mirna sekitar pukul 14.00 WIB sudah pergi dari parkiran di mana para awak media menunggu.
Menurut informasi dari orang dalam (Kejati -red) Mirna Annisa sengaja menghindar dari para kuli tinta dan diduga dipandu oknum jaksa mengkecoh puluhan wartawan yang siap mengepung Bupati Kendal itu. Nampaknya begitu para wartawan kumpul jadi satu di parkiran dimanfaatkan Mirna untuk kabur lewat pintu utama mengendap endap ke selatan pakai mobil lain.



Sementara, Ass.Pidsus Kejati Jateng, Kusnin, SH. MH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Bupati Kendal telah diperiksa sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 13.00 dan Mirna langsung pulang ke Kendal bersama Sekda,  Kepala Inspektorat dan pengantarnya.
Kusnin meminta pada para wartawan untuk terus mengawal proses kasus dugaan korupsi proyek pengadaan majalah dinding elektronik tersebut.
"Saya berharap agar para wartawan untuk terus mengawal kasus dugaan korupsi ini sampai eksekusi, " ungkapnya tegas.
Ketika ditanya apa Bupati Kendal Mirna Annisa setelah jadi saksi apa bisa jadi tersangka?.  Dengan nada tinggi Kusnin optimis kemungkinan besar tersangka juga bisa mengarah ke Bupati.
"Saya punya keyakinan ada tersangka lain selain PPK dan rekanan pengadaan barang yang sudah jadi tersangka. Sebab barang Mading Elektronik itu hampir semua barangnya palsu. Jadi dari 30 paket yang 29 nya palsu alias KW bukan ORI. Sedangkan Bupati sudah mengakui atas kebijakan terkait anggaran perubahan APBD 2016 Rp. 6 milyar lebih dibelanjakan untuk barang yang mubadzir dan negara telah dirugikan hingga Rp.4 milyar lebih." ungkapnya.
Sementara sumber di Kabupaten Kendal yang enggan disebutkan identitasnya pada suarakpk.com mengatakan bahwa Muryono, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kendal siap menjadi Justice Colaborator dalam proses hukum dugaan korupsi proyek pengadaan majalah dinding elektronik yang kini masih dalam penyidikan. 
Beberapa waktu lalu Muryono saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan kalau proyek pengadaan majalah dinding elektronik tersebut harganya kemahalan dan atau terlalu mahal. (002/red.).

4 komentar:

  1. Dari semenjak reformasi kenapa pemimpin kendal enggak pernah ada yg bener...mau sampai kapan...

    BalasHapus
  2. saya berharap dengan pembangunan kendal yang semakin baik, jangan sampai mengganggu konsentrasi bu mirna untuk perkembangan kendal ke depannya. jadi baiknya jangan di gosip kan dengan fitnah yang nggak nggak .... maka allah akan membalasnya

    BalasHapus
  3. fitnahnya tolong kalian punya anak istri ke depannya, bayangkan kamu berada diposisi seperti terfitnah......

    BalasHapus
    Balasan
    1. lalu kirakira bagaimana perasaan saya sebagai anak terdakwa yg menjadi korban atas semua kejadian ini? ��

      Hapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)