Diduga Korupsi Rp.307 Juta, Kades Canciwulan Kebumen, Mendekam Di Penjara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 September 2018

Diduga Korupsi Rp.307 Juta, Kades Canciwulan Kebumen, Mendekam Di Penjara


KEBUMEN, suarakpk.com – Seorang mantan kepala desa (kades) lagi-lagi menjadi tersangka korupsi dana desa, Tindak pidana korupsi senilai Rp.307.162.150, oleh Kepala Desa Candiwulan, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, berinisial SF (35) bersama dua orang lainnya, SP (28) dan WH (36) harus rela ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, SF, SP, WH diduga telah secara sengaja bersama mengurangi volume aspal dalam pekerjaan pengaspalan pemeliharaan jalan desa bersumber dari Dana Desa (Dandes).
Dikatakan Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Aji Darmawan, Kasat Binmas, AKP Yusuf dan Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno, bahwa pada tahun 2015 Desa Candiwulan Kecamatan Kebumen melakukan kegiatan pemeliharaan jalan desa bersumber dari Dades Rp 639 juta. Dari hasil pemeriksaan audit pekerjaan pengaspalan Desa Candiwulan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Tengah, didapati adanya kerugian negara Rp 307 juta dalam pengaspalan itu. Dalam audit itu terungkap, perbuatan secara sengaja mengurangi volume aspal dalam pekerjaan pengaspalan.
"Selain kepala desa, tersangka lainnya yakni SP (28) selaku penyedia barang dan jasa dan WH (36) selaku konsultan pekerjaan pada proyek itu," kata Arief dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, kemarin Rabu (5/9).
Arief menjelaskan, para tersangka dijerat pasal 2, 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana. Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk dendanya paling banyak Rp 1 miliar.
"Kini berkas pemeriksaan sudah P-21 siap dikirim ke Kejaksaan Negeri Kebumen," jelas AKBP Arief Bahtiar didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan, Kasat Binmas AKP Yusuf dan Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno.
Menanggapi kasus penyelewengan dandes ini, Kapolres Kebumen meminta kepada Kepala Desa yang ada di Kebumen dalam menggunakan Dana Desa ataupun Alokasi Dana Desa agar sesuai peraturan.
"Jika masih belum memahami, Kepala Desa bisa menanyakan kepada pendamping ataupun Kepolisian serta Kejaksaan mengenai penggunaan Dana Desa yang sesuai peraturan," katanya. (Wasino/red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)