Diduga Istri Kades Kalisari, Sayung, Kab.Demak Pungut PTSL Warga Sebesar Rp.500.000 - Rp 750.000 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 September 2018

Diduga Istri Kades Kalisari, Sayung, Kab.Demak Pungut PTSL Warga Sebesar Rp.500.000 - Rp 750.000

Ket.Foto : Kepala Desa Kalisari, Saiful Hadi


DEMAK, suarakpk.com - Pemerintah menggratiskan biaya PTSL untuk proses sertifikasi di BPN, sedangkan biaya muncul untuk pengurusan persyaratan di desa-desa. Hal ini sesuai dengan surat kerja sama tiga menteri yakni Mendagri, Menteri Kementerian Desa, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang ditetapkan biaya Rp 150.000/bidang tanah untuk transportasi aparat desa. Sehingga masyarakat dihimbau berhati-hati dengan oknum yang memungut biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikasi melalui PTSL gratis. Namun  warga dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per bidang tanah di tingkat desa. Biaya itu untuk transportasi aparat desa, biaya warkah, dan biaya meterai.
Namun himbauan tersebut mungkin tidak berlaku untuk Desa Kalisari, Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, Jawa Tengah,  Kepala Desa Kalisari, Saiful Hadi justru diduga telah menarik anggaran Rp.500.000- Rp.750.000 dalam pengurusan kurang lebih 1.500 PTSL di desanya. Ditambah dugaan diperkuat dengan dijadikan Istrinya sebagai Bendahara PTSL. Pungutan yang dilakukan Kepala Desa melalui Istrinya tersebut dirasa sangat memberatkan masyarakatnya.
Penelusuran tim investigasi suarakpk.com beberapa waktu lalu, Rabu (19/7/2018)  ditemui oleh salah satu panitia PTSL, MZ membenarkan adanya pungutan sebesar Rp.500.000 - 750.000 kepada warganya yang mengurus PTSL.
“memang di Desa kami dipungut Rp.500.000 sampai Rp.750.000 yang di setorkan kepada bendahara kegiatan yang juga sebagai istri Bapak Kades.” kata MZ.
Terpisah, saat suarakpk.com mengkonfirmasi Kepala Desa, Saiful Hadi, juga membenarkan adanya pungutan Rp.500.000-rp.750.000.
Biaya segitu digunakan untuk biaya patok dan metrai.” Katanya singkat saat ditemui suarakpk.com beberapa waktu lalu (23/7/2018)
Sementara, terkait pungutan yang dinilai membenani warga, BPN Demak, Suyoto menegaskan jika pungutan PTSL adalah urusan Kepala Desa masing masing.
“jadi BPN Demak pengurusannya gratis. Cuma kepala desa hanya membebankan biaya patok dan metrai saja, selanjutnya kita tidak tahu menahu.” kata suyoto. (Tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)