Namun demikian, banyaknya media yang memberitakan atas pemeriksaan Bupati Kendal oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang bersumber dari Aspidus Kejati Jawa Tengah, Kusnin,SH.,MH pun dibantah oleh Bupati Kendal, sehingga seolah beberapa media yang memberitakan tentang dirinya diperiksa Kejati Jateng, Bupati menuding berita itu hanya sekedar gosip dan seolah dengan percaya diri, bahwa berita itu merupakan berita Hoax.
Keterangan Bupati Kendal yang seolah menuding beberapa media yang memberitakan dirinya dan sumber berita (Aspidsus Kejati Jateng) sebagai sumber berita Hoax, sebagaimana dikutip dari tribunjateng.com, Bupati Kendal Mirna Annisa membantah jika dirinya diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan majalah dinding (mading) elektronik.
"Itu tidak benar, gosip itu. Dapat info dari siapa? Itu hoax," kata Mirna ditemui media tribunjateng.com seusai acara Apel 3 Pilar (TNI-Polri dan Pemerintah) dalam rangka mewujudkan Pileg dan Pilpres yang damai dan sejuk di Pendopo Kabupaten Kendal, Rabu (26/9) sore, Mirna, sambil bergegas mengantar Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, meninggalkan lokasi acara. (sumber : http://jateng.tribunnews.com/2018/09/27/benarkah-bupati-kendal-jalani-pemeriksaan-di-kejati-semarang-ini-kata-mirna-annisa?page=2. Editor: Catur waskito Edy)
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Jateng, saat dikonfirmasi beberapa media, membenarkan, jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap bupati kendal pada hari rabu (26/9) selama kurang lebih 4 jam.
"Ya benar yang bersangkutan diperiksa dari jam 09.00 sampai 13.00 WIB. Dia (Mirna) membenarkan bahwa ada anggaran proyek pengadaan Mading elektronik," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Kusnin saat dikonfirmasi suarakpk.com, Rabu (26/9).
Kusnin menjelaskan, dalam proyek anggaran tersebut terdapat pelanggaran yakni diketahui menggunakan perangkat lunak palsu.
"Jadi ada dugaan menggunakan perangkat lunak palsu dan 1 yang asli. Ini ada pelanggaran, jumlah 30 unit untuk 30 SMP cuma satu saja yang asli," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan saat ini Kejati Jateng sudah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang tersangka yakni merupakan dari PPKom, dan pemborong.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, suarakpk.com mencoba konfirmasi ulang kepada Bupati melalui SMS (Short Message Service) selulernya, nampak sudah dibuka namun Mirna enggan memberikan konfirmasinya.
Di sisi lainpun, suarakpk.com mencoba mengkonfirmasi Aspidsus Kejati, Kusnin melalui WhatsApp nya juga belum memperoleh jawaban. (tim/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar