Woww, KAMPAK Demo Kejari Batu Bara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Agustus 2018

Woww, KAMPAK Demo Kejari Batu Bara


BATU BARA, suarakpk.com -
Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Kampak) Batu Bara menggelar aksi demo kekantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara kamis (09/08/2018) juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) segera menuntaskan kasus dugaan jual beli Asset Daerah lahan Lembaga Pendidikan Pramuka  Kwartir Cabang (Lemdika-Kwarcab) Asahan yang diduga dilakukan Ka BPKAD Batu Bara dan jika aspirasi tidak diindahkan mereka berjanji akan melaporkan Kajari ke-Ombudsman.

Dalam orasinya, Assrorudin Hasibuan didampingi M Nurizat Hutabarat menyampaikan, berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara No. 44.c/LHP/XVIII.MDN/06/2016 ditemukan adanya dugaan penyimpangan terhadap realisasi penggunaan anggaran tersebut.

Dan dari hasil  temuan BPK-P,  dirincikan bahwa pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Batu Bara menganggarkan belanja hibah untuk Lemdika Kwarcab Asahan sebesar Rp 3.000.000.000 dengan realisasi sebesar Rp 1.000.000.000 atau 33%.

Dari anggaran belanja hibah tersebut, direalisasikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) No. 900/5258/2015 antara Bupati Batu Bara dengan Ketua Lemdika Kwarcab Asahan.

Selanjutnya berdasarkan realisasi belanja hibah itu, Pemkab Batu Bara menerima tanah seluas 48.194,69 M2 yang berada ditepi Jalan Lintas Sumatera dengan bukti kepemilikan sertifikat Hak Pakai No. GUB KDH.Tk.I Sum Utara Tgl. 18-10-1988 dan No Sk 593.3. 31. 91-10/1988.

Setelah itu katanya, dari hasil pemeriksaan, diketahui pada tanah tersebut telah dibangun gedung Kantor Camat Sei Balai, Balai pertemuan, Jalan beton serta terdapat gedung eks Kabupaten Asahan untuk Lemdika dan sisa tanah ada tanaman sawit dilahan bumi perkemahan.

“Hasil pemeriksaan NPHD, tidak dicantumkan rincian penggunaan dana hibah, tata cara pelaporan penganggaran dan realisasi hibah untuk ganti rugi tanah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, sehingga dianggap hal itu tidak tepat yang seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada belanja modal dan Hal itu tidak sesuai dengan Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 39 Tahun 2012 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD,” katanya.

Dari permasalahan tersebut Kampak menduga realisasi belanja hibah sebesar Rp 1.000.000.000 untuk ganti rugi tanah sarat dengan praktek kongkalikong dan tindak korupsi.

“kuat dugaan kami belanja hibah Kebupaten Batu Bara TA 2015 untuk Pramuka Kwarcab Asahan sarat dengan praktik korupsi, kami juga menduga Ka BPKAD Kabupaten Batu Bara telah melakukan  persekongkolan jahat dengan Ketua Pramuka Kwarcab Asahan Amir Hakim yang beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka,” duganya.

Asro juga mengungkapkan pada tanggal 29 Maret setelah ditetapkannya Amir hakim sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Asahan dan terkait dugaan korupsi itu, Kampak telah menghantarkan laporan ke-Kejaksaan Negeri Batu Bara, namun menurutnya sampai demo kedua ini, kejaksaan Negeri Batu Bara belum memberi kepastian hukum kepada terduga kasus korupsi tersebut.

Dalam hal ini, Kejari diminta agar segera melakukan koordinasi dengan kejaksaan Negeri Asahan dan apabila dalam satu bulan ini belum juga ada kepastian hukum bagi terduga korupsi tersebut pihaknya akan melaporkan Kajari Batu Bara ke Ombudsman. " jika dalam satu bulan ini belum juga ada kepastian hukum bagi Ka BPKAD, maka kami akan laporkan pak Kajari ke-Ombudsman". pintanya.

Menanggapi aksi tersebut, Kasi Intel (Kastel) Kejari Batu Bara Muhammad Haris mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan Negeri Kisaran Asahan.

“untuk menindaklanjuti laporan ini, kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejari Asahan dan kami masih membutuhkan bahan keterangan dari berbagai pihak ”, tutur Kastel.(414/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)