Terminal Gombong Kebumen Mangkrak - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Agustus 2018

Terminal Gombong Kebumen Mangkrak


KEBUMEN, suarakpk.com - Sudah sekian lama terminal dua gombong Kabupaten Kebumen terbengkelai dan tidak terawat, hal tersebut disebabkan oleh sepinya para penumpang yang naik dari terminal bus gombong dan tidak adanya kendaraan pribadi maupun bus yang mau nasuk terminal gombong.
Sektetaris Dinas Perhubungan, Kab.Kebumen, Kinanto, menuturkan, bahwa Dinas Perhubungan Kebumen sudah menempatkan pegawainya di lampu merah pertigaan, penempatan pegawai Dinas Pehubungan tersebut dengan maksud untuk mengatur agar para angkutan bus mau masuk terminal bus gombong.
"akan tetapi langkah tersebut banyak kendala, sehingga tidak bisa melakukan tugasnya sesuai rencana." tutur Kinanto.
Dikatakan Kirnanto, bahwa awalnya terminal bis gombong, termasuk terninal tipe "B" dan akhirnya sekarang dijadikan terminal tipe "C".
"penyebab sepinya terminal bus gombong, karena pengaturan tranportasi sudah turun drastis di semua daerah. Dan terminal bus gombong sekarang digunakan terminal algonerasi atau multi fungsi, yaitu dengan rute Banjarnegara, Kebumen, Cilacap, Banyumas dan Purbalingga." jelasnya.
Menurut Kinanto, sebenarnya rute tersebut sudah dimulai, sedangkan purbowangi bukan terminal hanya sifatnya Agen, ada beberapa agen yang ada di terminal gombong yaitu Murni Jaya Kurnia Jaya dan Sinar Jaya.
Kinanto menjelaskan jika usaha dan langkah dishub kab.kebumen untuk mengatasi terminal bus gombong sudah sering mengadakan kerjasama dan pembinaan Organda dan Polri,
"sedangkan terminal bus gombong resmi milik pemda kab.kebumen dan sudah bersertifikat." jelas kinanto.
Ditambahkannya, walau terminal sepi penumpang, pihak Dinas Pehubungan tetap menempatkan petugas di terminal bus gombong untuk mengawasi dan menjaga kebersihan terminal, terminal bus gombong adalah aset pemda kab.kebumen.
"Dan sekarang yang mengeluarkan ijin operasional menjadi tanggung jawab propinsi sedangkan pemda kab.kebumen hanya menyediakan tempat,seperti halnya terminal bus Kebumen tipe "A" menjadi kewenangan pusat sehingga gaji pegawainya tanggung jawab pusat." urainya.
Ditambahkan Kinanto, bahwa sesuai dengan undang undang  No.9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah, dishub kab.kebumen masih nenunggu hasil keputusan dari provinsi dengan kaitanya 5 daerah yang telah di tentukan.
Saat ini pemda kab.kebumen mulai memperbaiki sarana terminal bus gombong mulai pengecatan gedung penjaga di terminal. Pengelolaan terminal dilakukan oleh pemda kab.kebumen sedangkan operasional rute beberapa daerah kewenangan provinsi, sesuai dengan undang undang tersebut diatas.
Diakhir perbincangan dengan Kinanto bahwa dirinya mengharapkan masyarakat bisa bersama sama menggunakan sarana tranportasi yang ada.
"hendaknya masyarakat bisa mematuhi aturan berlalulintas." pungkasnya. (wasino/red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)