Sesosok Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Di Desa Liabalano - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 Agustus 2018

Sesosok Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Di Desa Liabalano

Ketgam: Polres Muna, bersama warga saat melakukan evakuasi terhadap mayat alm. Ld. Muhlisi

MUNA, suarakpk.com- Sesosok mayat ditemukan di Desa Liabalano, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 29 Agustus 2018 sekitar pukul 05.00 Wita.

Diketahui, korban bernama Ld. Muhlisi Bin Ld. Kudu (57 tahun) merupakan seorang petani yang beralamat di desa Lakanaha, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara.

Kapolres Muna, AKBP. Agung Ramos Paretongan mengungkapkan, berdasarkan keterangan salah seorang saksi, Ld. Komang yang merupakan seorang mantan penjaga pabrik kayu nurtiba yang juga tinggal di lokasi pabrik, sekitar pukul 02.00 Wita (dini hari) ia mendengar suara ribut-ribut dan banyak masyarakat yang berada di depan pabrik.

"Laode Komang mengarahkan senternya ke tempat ribu-ribut tersebut dan dari luar pabrik ada yang memannggil saksi (Ld. Komang) yang kemudian saksi mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ucap Agung dalam Press Rilisnya, Rabu (29/08/18).

Lebih lanjut, Agung mengatakan saat saksi tiba, di situ sudah ada saksi lain yaitu Ali, Salman, Seri, Waode Keda dan seorang laki-laki dari Lapodidi yang  tidak dikenal identitasnya. Saat ditemukan, korban masih hidup dan sempat diajukan pertanyaan terkait dari mana korban berasal.


"Korban (Ld. Muhlisi) terbaring di tanah di pinggir jalan depan Ex Pabrik Kayu Nurtiba seperti kesakitan susah bernafas. Kemudian Ali dan orang-orang yang ada di tempat kejadian bertanya dari mana? dan sempat korban jawab "Lakanaha", kemudian Ld. Komang bersama Salman dan satu orang dari Desa Lapodidi yang saksi tidak kenal mengangkat korban ke depan pintu masuk Ex Perusahaan Kayu tersebut karna hanya di tempat itu ada penerangan lampu," terangnya.

Kemudian Komang memberikan alas pada kepala korban dengan kardus, setelah itu Ld. Komang, Ali dan teman-temannya pergi meninggalkan korban.

Keluarga korban menolak untuk dilakukan  Autopsi (Pihak keluarga korban membuat surat pernyataan tentang penolakan dilakukan  Autopsi).

"Pihak keluarga korban menyatakan bahwa korban sudah tahunan mengalami gangguan jiwa (gila)," tukas Agung. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)