Sekda Kendal Diperiksa Kejati Jateng Terkait Dugaan Korupsi Proyek Mading - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Agustus 2018

Sekda Kendal Diperiksa Kejati Jateng Terkait Dugaan Korupsi Proyek Mading


KENDAL, suarakpk.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) Senin ( 27/8 ) kemarin melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) memeriksa dua pejabat Pemda Kendal yakni, Sekretaris Daerah (Sekda), M. Toha dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kendal, Muryono. Kedua pejabat tersebut diperiksa selama tiga jam sejak pukul 08.30 s.d. pukul 12.00 WIB, namun untuk Muryono pemeriksaanya dilanjutkan setelah istirahat 12.00 jadi jam 13.00 WIB, diperiksa kembali hingga sore hari.
Pantauan di lapangan, Sekda Kab.Kendal, M.Toha jam 12.00 WIB usai diperiksa didampingi sekretaris pribadinya, Johan langsung pergi meninggalkan Kejati dengan menggunakan, pakai mobil dinasnya, Nopol H 8 D.
Diinformasikan, kedua pejabat tersebut diperiksa Kejati terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Majalah Dinding (Mading) elektronik senilai Rp 6 Milyar APBD perubahan Tahun 2016 di Dinas Pendidikan Kab.Kendal, dimana saat ini kasusnya sudah ditangani Kejati Jateng.
Saat dikonfirmasi di ruang loby Kejati Toha mengatakan bahwa dirinya diperiksa terkait kasus proyek pengadaan Mading di Dinas Pendidikan. Waktu proyek itu bergulir pihaknya masih menjabat sebagai Kepala BAPPEDA selaku perencana proyek.
"Saya diperiksa soal perencanaannya, " jawabnya singkat sambil berjalan menuju pulang.
Sementara, Kepala Dinas Kominfo, Muryono, seusai sholat dzuhur berjamaah di Masjid Kejati ketika dikonfirmasi ia mengatakan masih di Kejati karena masih ada pemeriksaan lagi hingga sore hari.
Namun beberapa hari lalu di ruang kerjanya di Kantor Kominfo dia pernah mengatakan kalau nilai proyek pengadaan mading itu harganya memang terlalu mahal. Sebab saat ditanya kenapa kok dipanggil Kejati ada apa?.  Dijawab olehnya, "itu harganya kemahalan." tuturnya.
Di sisi lain, informasi yang dihimpun suarakpk.com dari sumber di beberapa SMP yang menerima proyek mading di Kendal, dimana kebanyakan dari mereka mengeluhkan nilai proyek tersebut, sebab menurut mereka, bahwa sejak mading itu diterima barangnya sangat buruk dan hingga sekarang mangkrak alias mubadzir, tidak bisa dioperasionalkan.
Sebagaimana dikatakan oleh salah seorang guru yang enggan menyebutkan identitasnya, kalau paket mading elektronik yang sudah terpajang di ruang sekolah SMP se Kabupaten Kendal, itu harganya sangat murah.
"Saya kalau disuruh beli barang mading elektronik itu Rp. 20 juta perpaket pasti saya tidak mau karena barangnya sangat jelek." ungkapnya.
Kalau benar prakiraan harga barang mading elektronik itu seperti yang diduga oleh para guru SMP itu berarti bila dikalikan katakan saja satu unitnya Rp.20. Juta dikalikan 30 paket, sehingga total biaya hanya Rp 600 juta.  Jadi kalau anggarannya Rp 6 milyar berarti negara patut diduga telah dirugikan sebesar Rp 5.4 milyar.
Terpisah, Aspidsus Kejat Jateng, Kusnin,SH.,MH. ketika ditemui ruang kerjanya kemarin senin, (27/8), mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan tersangkanya terkait kasus dugaan korupsi proyek mading tersebut lebih dari dua orang tanpa menyebut inisial tersangkanya.
"Kami sudah ekspose kasus dugaan korupsi proyek mading kendal dan tersangkanya lebih dari dua orang dan hari ini masih ada pemeriksaan dua pejabat kendal yang terlibat dalam kasus tersebut. Tunggu aja nanti semua akan saya bongkar semua karena yang terlibat banyak butuh waktu. Nanti wartawan pasti saya undang biar semua transparan dan publik tahu siapa siapa saja yang bermain pasti terjawab." pungkasnya. (002/red)

5 komentar:

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)