Rakor Pengawasan Daerah Dan Penandatangan Kerjasama APIP Dan APH - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 Agustus 2018

Rakor Pengawasan Daerah Dan Penandatangan Kerjasama APIP Dan APH


TERNATE, suarakpk.com - Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 Dan Penandatanganan Kerjasama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) bertempat di Grand Daffam Hotel Ternate, Jumat (24/08/2018), yang juga dihadiri Pejabat Inspektorat Jendral Kementrian Dalam Negeri RI.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Maluku Utara (Malut) KH. Abdul Gani Kasuba, Lc menuturkan seiring dengan semakin kuatnya tuntutan dorongan arus reformasi ditambah lagi dengan semakin kritisnya masyarakat dewasa ini, maka fungsi pengawasan tidaklah cukup sekedar memperbaiki atau mengoreksi, namun lebih dari itu, masyarakat senantiasa berharap bahwa di setiap kesalahan, kekeliruan apalagi penyelewengan yang telah terjadi tidak hanya sekedar dikoreksi dan diperbaiki akan tetapi harus diminta pertanggungjawaban kepada yang bersalah.
"Kesalahan harus ditebus dengan sanksi/hukuman, dan  bila memenuhi unsur tindak pidana harus diproses oleh aparat penegak hukum, sehingga membuat efek jera bagi pelaku dan orang lain untuk melakukan hal yang sama, sehingga praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menjadi berkurang dan akhirnya hilang."ucap Gubernur.

Baginya, hal seperti itulah yang menjadi cita-cita dan semangat bangsa Indonesia yang tercermin dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Salah satu tuntutan masyarakat untuk menciptakan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah kiprah institusi pengawas daerah. Masyarakat sudah gerah melihat perilaku birokrasi korup, yang semakin hari bukannya kian berkurang tetapi semakin unjuk gigi dengan perbuatannya itu.

"Secara naluri kegerahan masyarakat itu sebetulnya dapat dipahami, namun berbicara tentang pengawasan sebenarnya bukanlah tanggung jawab institusi pengawas semata melainkan tanggung jawab semua aparatur pemerintah dan masyarakat pada semua elemen. Karena sebetulnya institusi pengawas seperti Inspektorat Daerah, bukannya berdiam diri, tidak berbuat, tidak  inovatif, dan sebagainya. Tetapi jauh dari anggapan itu, insan-insan pengawas di daerah telah bertindak sejalan dengan apa yang dipikirkan masyarakat itu sendiri. Langkah pro aktif menuju pengawasan yang efektif dan efisien dalam memenuhi tuntutan itu telah dilakukan seperti melakukan reorganisasi, perbaikan sistem, pembuatan pedoman dan sebagainya, namun kondisinya sedang berproses dan hasilnya belum signifikan dan terwujud seperti yang diinginkan oleh masyarakat tersebut."ungkapnya.

Guna mewujudkan keinginan tersebut KH. Abdul Gani Kasuba berharap diperlukan langkah-langkah pragmatis yang lebih realistis dan sistematis dalam penempatan sumberdaya manusia pada lembaga pengawas daerah, mulai dari pimpinannya sampai kepada staf yang membantu dan memberikan dukungan untuk kesuksesan seorang pimpinan lembaga pengawas tersebut. Seorang pimpinan organisasi akan memberikan pewarnaan terhadap organisasi tersebut, dan ia akan berfungsi sebagai katalisator dalam organisasinya, sehingga untuk itu ia harus punya integritas, moralitas dan kapabilitas serta kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya.  Sehingga dengan demikian, tugas pengawasan yang dilaksanakan merupakan bagian dari solusi, dan bukan bagian dari masalah.

"Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah berperan sebagai Quality Assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi. Titik berat pelaksanaan tugas pengawasannya adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) serta memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran agar kesalahan-kesalahan tersebut tidak terulang di masa yang akan datang,"paparnya.

Dia menambahkan, demi mewujudkan tujuan pemerintahan yang baik, berdaya  dan berhasil guna, bersih, transparan dan bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas oleh karena itu tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Perjanjian Kerjasama antara Gubernur Maluku Utara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara tentang Koordinasi APIP dengan APH dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara merupakan suatu upaya yang sinergis guna menciptakan tatanan birokrasi yang profesional dan mandiri.

"Tujuan dari diadakannya penandatangan kerjasama ini untuk memperkuat sinergisitas kerja sama di antara APIP dan APH dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara Perjanjian kerjasama ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman terhadap mekanisme tindak lanjut pengaduan yang berindikasi administrasi dan pidana, memberikan perlindungan terhadap diskresi pejabat, sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik menurut UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mengedepankan hukum administrasi dalam penyelesaian kerugian negara/daerah sehingga penanganan pidana merupakan upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah."jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Malut H. Bambang Hermawan SE, M.Sc dalam pemaparannya mengatakan, terkait Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat dalam Pengawasan Penerintahan Daerah dan Perjanjian Kerjasama antara Gubernur Maluku Utara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kapolda Malut, serta Koordinasi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Lapona Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Maluku Utara.

"Hal yang melatarbelakangi pentingnya perjanjian kerjasama adalah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pengaduan korupsi kepada APIP dan APH, perlunya peningkatan koordinasi kerjasama dan pembagian peran antara APIP dan APH dalam menindklanjuti laporan pengaduan masyasarakat,"kata Bambang.(rd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)