PT Inulgi Residence Sesalkan Tindakan Oknum Polres Bau-Bau - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 Agustus 2018

PT Inulgi Residence Sesalkan Tindakan Oknum Polres Bau-Bau


Ketgam: Marzuki SH, Manajer Operasional

BAU-BAU, suarakpk.com- Pembangunan perumahan PT Wahyu Inulgi Mandiri Developer Perumahan Inulgi Residence Bau-Bau melalui Manajer Operasional Marzuki SH menyesalkan tindakan Satuan Reskrim Polres Bau-bau yang dipimpin oleh KASAT AKP Fernando Andriansyah, S.I.K bersama 10 orang anggotanya melakukan penghentian dan penyitaan terhadap alat berat pembangunan perumahan Excavator tipe 30D2 sekitar pukul 14.45 tanggal 27 Juli 2018 lalu.

"Tindakan yang dilakukan oknum kepolisian tersebut, tentunya tidak memperhatikan konteks payung hukum yang rasional dan seolah PT Wahyu Inulgi Mandiri melakukan pembangunan Perumahan tidak mempunyai dasar hukum," ujar Marzuki kepada suarakpk.com, Senin 20 Agustus 2018.

Lanjutnya, dalam operasi Pembangunan Perumahan PT Wahyu Inulgi Mandiri Developer Inulgi Residence  mengantongi dasar hukum pembangunan perumahan UU No 1 tahun 2011, UU No 26 Tahun 2017 tentang penataan ruang, peraturan pemerintah no 64 tentang perumahan MDR, dan peraturan dalam negeri no 55 tentang perizinan dan non perizinan perumahan MDR.

Selain itu Marzuki menambahkan, dengan sudah memiliki aturan yang legal, oleh sebab itu siapa saja yang menghalang-halangi kegiatan pembangunan perumahan akan dipidana 1 tahun dan denda 100 juta rupiah, hal ini telah diatur dalam pasal 159 tahun 2011.

"Tindakan penyitaan alat berat saya, tentunya memberikan dampak besar dengan terhentinya aktivitas pembangunan pada sektor perumahan tidak ada hasil," keluh Marzuki

Saat ini, ia sudah melakukan  koordinasi dengan Dinas PU Kota Bau-Bau, Dinas PU Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Pemukiman Perumahan Provinsi Sulawesi Tenggara, serta pada tanggal 15 Agustus lalu saya telah bersurat di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.

Marzuki selaku Manajer Operasional mengharapkan karena ini adalah oknum yang menyalagunakan wewenang  dan mengatasnamakan Undang-undang maka harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum. "Alat saya yang disita yang tidak berdasarkan hukum dikembalikan kepada saya dalam keadaan utuh dan sehat," pungkasnya. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)