Polres Muna Kembali Berhasil Ringkus Sindikat Narkoba di Muna - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Agustus 2018

Polres Muna Kembali Berhasil Ringkus Sindikat Narkoba di Muna

Ketgam: Barang bukti yang berhasip diamankan polres Muna.

MUNA, suarakpk.com- Kepolisian Resor (Polres) Muna kembali berhasil meringkus pria terduga pemakai dan pengedar shabu, Senin 06 Agustus 2018 sekitar pukul 21.15 Wita.

Tersangka yang bernama Wahyudi alias Yayu (38) ditangkap di lorong sosial, Jalan S. Kaendea Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) sachet kristal bening diduga shabu dengan berat bruto 0,28 gram.

Awalnya, Sat Resnarkoba Polres Muna mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Lorong Sosial, Jalan S. Kaendea  Kelurahan Raha II Kabupaten Muna akan ada transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian dengan sigap personil Satresnarkoba Polres Muna yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Muh. Ogen Sairi, SH.MM langsung menuju lorong Sosial dan mengamankan Wahyudi.

"Terlapor membuang 1 (satu)  sachet kristal bening diduga shabu  dibawah jembatan dan setelah dilakukan pencarian, personil satresnarkoba menemukan barang bukti narkotika tersebut," terang Ogen via WhatsAppnya, Selasa (07/08/18).

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, Sat Resnarkoba Polres Muna juga meringkus seorang pria lagi yang diduga sebagai penjual shabu tersebut, yang diketahui bernama Andi Andri Samsu Hardi (45).

Atas kejadian ini, Muh. Ogen Sairi menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muna untuk terus bermitra dengan kepolisian. "Jika ada masyarakat yang mengetahui ada orang yang akan memakai atau menjual narkoba, segera laporkan," imbuhnya.

Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU no. 35 Tahun 2009. Dan akan dikenakan hukuman ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)