BATU BARA, suarakpk.com - Polres Batu Bara kembali berhasil meringkus seorang laki laki dewasa yang diduga pelaku kejahatan narkotika bernama
Suriawan alias Iwan (32 Thn) pekerjaan Petani yang beralamat di Dusun I (satu) Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.
Penangkapan berawal dari
Upaya membersihkan "kampung narkoba" dan ini terus digalakkan bapak Kapolres Batu Bara AKBP Robinson Simatupang, SH, M.Hum
melalui program gotong royong (gotroy) dan bedah rumah.
.
Demikian penjelasan Kapolres Batu Bara melalui Kasat Reskrim AKP Herry Tambunan, SE kepada wartawan, Senin 20/08.
Kasat menguraikan kronologis kejadian penangkapan tersangka pada hari Sabtu 18/8/2018 lalu berkisar pukul 09.30 Wib saat itu bapak Kapolres AKBP Robinson Simatupang, SH, M.Hum bersama personil Polres melaksanakan gotroy bersama warga setempat.
Dan ketika itu personil Sat Narkoba melihat seorang laki laki dewasa yang sangat mencurigakan lalu personil mendatangi laki laki tersebut, namun saat laki laki tersebut hendak diamankan dengan seketika laki laki tersebut membuang bungkusan rokok menggunakan tangan kirinya dan kemudian melarikan diri.
Melihat orang yang ducurigai melarikan diri, Aipda Okto Bayu dan Bripda Riki Arif Pianto melakukan pengejaran hingga laki laki tersebut berhasil ditangkap dan mengaku bernama Suriawan alias Iwan. dan ketika dilakukan penggeledahan pihak kami menemukan bungkus rokok yang dibuang oleh pelaku dan saat dicek ternyata didalam bungkus rokok terdapat 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dan kepemilikan diakui oleh pelaku.
Selanjutnya team melakukan penggeledahan di rumah tersangka di-Dusun I Desa Simpang Gambus dan dibelakang rumahnya ditemukan belasan plastik klip transparan diduga bekas pakai.
Guna penyidikan lebih lanjut tersangka dijebloskan ke terali besi Polres Batu Bara dan mengamankan barang bukti 1 paket kecil sabu ditaksir seberat 0,22 gram, belasan plastik klip transparan kosong, rokok, serta 1 HP milik tersangka. (414/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar