Pentingnya Regulasi Perpustakaan Dalam Pengembangan Perpustakaan Di Kota Salatiga - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Agustus 2018

Pentingnya Regulasi Perpustakaan Dalam Pengembangan Perpustakaan Di Kota Salatiga


SALATIGA, suarakpk.com - Pentingnya regulasi perpustakaan dalam pengembangan perpustakaan di kota salatiga dijadikan tema dalam seminar kepustakawan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Salatiga, pagi ini, Kamis (30/8) di Jalan Adi Sucipto, No.7 Kota Salatiga.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Salatiga, Slamet Setyo Budi,SE.,Acc dalam sambutan pembukaan, mengatakan bahwa kegiatan seminar pentingnya regulasi perpustakaan dalam pengembangan perpustakaan perlu dilakukan untuk para pustakawan memahami tentanf dilema dan dampaj serta harapan pustakawan ke depan.
"Regulasi perpustakaan ini penting difahami oleh para pustakawan di wilayah Kota Salatiga, untuk lebih maju ke depan sehingga dapat mendukung penuh terwujudnya Kota Salatiga, Kota Literasi." tutur Setyo Budi.
Seminar Kepustakawanan yang diikuti oleh para pustawakan dan petugas perpustakaan di lingkungan sekolah mulai dari SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi, Petugas Pepustakaan khusus dan Perpustakaan pesantren yang ada di Kota Salatiga.
Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Salatiga, Agus Hari Supomo mengungkapkan bahwa perpustakaan dapat memberikan kontribusi yang berarti membangun intelektual masyarakat.
"karena itu perannya perpustakaan tidak dapat dipisahkan sebagai sarana penunjang bagi pendidikan formal maupun informal." ujar Agus.
Lebih lanjut, dikatakan Agus bila di kota Salatiga belum memiliki regulasi yang jelas terntang perpustakaan.
"Dengan belum adanya regulasi yang jelas terkait dengan perpustakaan diharapkan dengan seminar ini dapat menjadi pelopor munculnya Peraturan Daerah tentang Perpustakaan di Kota Salatiga." ungkap Agus.
Sementara, Narasumber Pustakawan Madya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Triyono,SH.,S.IP menjelaskan bahwa regulasi perpustakaan merupakan instrumen penting dalam pembentukkan, penyelenggaraan, pengelolaan serta pengembangan perpustakaan sesuai Peraturan Per Undang-Undangan No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
"sesuai dengan UU no.43 Tahun 2007 Tentang perpustakaan, dijelaskan dalam UU tersebut sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa." jelas Triyono dalam modul seminarnya hari ini, Kamis (30/8) di ruang serba guna Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Salatiga.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan adanya lima hukum dasar kepustakawanan diantaranya untuk digunakan, semua pembaca harus mendapat buku yang diperlukan, setiap buku harus mendapat pembacanya, cepat melayani pembaca, perpustakaan harus ditumbuhkembangkan.
"Perpustakaan merupakan institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku, guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka." ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Prodi Ilmu Peprustakaan UKSW, Albertus Pramukti Narendra mengatakan adanya dilema, dampak dan harapan perpustakaan ke depan.
"Fungsi perpustakaan sekolah sesuai dengan Keputusan Menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 0103/o/1981 tertanggal 11 maret 1981 yakni perpustakaan sebagai pusat kegiatan belajar mengajar untuk mencapai tujuan pendidikan seperti tercantum dalam kurikulum sekolah, sebagai pusat penelitian sederhana yang memungkin siswa mengembangkan kretivitas dan imajinasinya dan sebagai pusat membaca buku-buku yang bersifat rekreatif dan mengisi waktu luang." katanya. (wahyu/hardi/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)