Pemprov Dan Kemendagri Diduga Bersekongkol Salahgunakan Wewenang - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Agustus 2018

Pemprov Dan Kemendagri Diduga Bersekongkol Salahgunakan Wewenang


TERNATE, suarakpk.com – Penggiat anti korupsi yang juga pengacara kondang Maluku Utara, Hendra Karianga menuding Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut) dan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah bersekongkol  melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2017. Mantan anggota Deprov Malut ini menduga, adanya aroma indikasi korupsi di APBD-P tahun 2017 milik Pemprov Malut tersebut menguat lantaran perubahan anggaran yang dilakukan sebanyak 9 (sembilan) kali itu diduga tak satupun dibahas bersama melalui pembahasan di DPRD Provinsi, melainkan hanya dikonsultasikan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), buktinya APBD tahun 2017 tidak ada APBD-Perubahan.

”Jadi kalau sampai dilakukan, itu ada indikasi korupsi, apalagi perubahan anggaran itu hanya di evaluasi oleh Kemendagri, tidak dibahas melalui DPRD,”tuding Hendra saat dikonfirmasi via telpon seluler, Jumat (10/08/2018).

Menurut dia, sesuai dengan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan Undang–Undang Noor 58 tahun 2005 tentang keuangan daerah, disebutkan bahwa Perubahan APBD itu hanya dapat dilakukan dalam satu tahun siklus anggaran, dimulai dari bulan Januari sampai dengan Desember.

“Perubahan anggaran hanya diperbolehkan satu kali saja, tidak bisa dua kali, karena perubahan anggaran itu dilakukan juga melalui KUA-PPAS, yang mendapatkan persetujuan dari DPRD, jadi kalau ada dua kali atau tiga kali melakukan perubahan itu melawan hukum dan penyelewengan wewenang,” tandasnya.

Diketahui, dalam dokumen LHP BPK Perwakilan Malut, BPK telah menemukan, bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Malut di tahun 2017 lalu telah menerbitkan sebanyak 9 (sembilan) kali Peraturan Gubernur (pergub) terkait Perubahan Pergub tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2017. Sembilan Pergub yang diterbitkan tersebut  masing–masing, Pergub Nomor 11 Tahun 2017 tertanggal 13 Februari, Pergub Nomor 12.2 Tahun 2017 tertanggal 18 April, ditambah Pergub Nomor 12.3 Tahun 2017 tertanggal 31 Mei dan Pergub Nomor 13.1 Tahun 2017 tertanggal 14 Juni.

Sementara ditahun yang sama serta bulan yang sama, Pemerintah Daerah Provinsi Malut juga menerbitkan dua regulasi baru mengenai ini. Regulasi tersebut antara lain, Pergub Nomor 18.1 Tahun 2017 tertanggal 14 Agustus dan Pergub Nomor 19 Tahun 2017 tertanggal 23 Agustus. Selang dua bulan kemudian, dua regulasi baru juga menyusul pada bulan yang sama yakni Pergub Nomor 21.1 Tahun 2017 tertanggal 6 Oktober dan Pergub Nomor 23 Tahun 2017 tertanggal 17 Oktober.(rd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)