Ormas Wajib Terdaftar Di Kemenkumham - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Agustus 2018

Ormas Wajib Terdaftar Di Kemenkumham


KEBUMEN, suarakpk.com - Kantor Kesbangpol menjadi salah satu lembaga pemerintah yang salah satunya memiliki tugas fungsi sebagai pendata dan pengawasan bagi semua organisasi kemasyarakatan di Daerah, baik yang melaporkan keberadaan organisasinya atau untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar atau sering disebut dengan SKT ormas.
Sebagaimana dikatakan oleh Kepala Seksi Politik Dalam Negeri Kantor Kesbangpol Kabupaten Kebumen, Adman, ketika ditemui suarakpk.com di ruang kerjanya menjelaskan bahwa kegiatan kesbangpol sifatnya bukan agenda, akan tetapi sewaktu waktu gerak.
"seperti contoh forum diskusi politik pada setiap tahunya, ada kegiatan  pendampingan dana untuk parpol, wawasan kebangsaan, HUT Kemerdekaan, peringatan Hari Anti Narkoba Indonesia (Hani )." tutur Adman.
Dikatakan Adman, dalam setiap kegiatan Kesbangpol selalu mengundang dan kordinasi dengan wartawan media cetak dan elektronik untuk hadir dan meliput kegiatan tersebut sehingga terbuka untuk umum.
Lebih lanjuta, Adman mengungkapkan bahwa jumlah ormas yang tercatat dan melapor ke kesbangpol kebumen saat ini ada 140 ormas.
"terlepas masih operasi atau tidak, yang penting sudah ada catatan di kesbangpol sebagai data keberadaan di Kantor Kesbangpol Kebumen." jelasnya.
Menurutnya, aturan yang benar ormas harua sudah terdaftar di kemenkumham, sehingga Kesbangpol Kabupaten hanya bersifat penerima laporan saja atas keberadaan kepengurusan di tingkat bawah secara berjenjang.
"Bila belum punya SKT, harus mendaftarkan kemendagri melalui jenjang.
Sebab sekarang ini, kesbangpol tidak berhak mengeluarkan SKT tersebut,." kata Adman.
Kembali Adman menguraikan bahwa sesuai dengan undang undang kemendagri no.57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistim lnformasi Organisasi kemasyarakatan, sehingga untuk mendapatkan SKT, namun sekarang tidak mudah dengan berlakunya undang undang tersebut diatas, dan sekarang tidak seperti dulu lagi.
"Sekarang kesbangpol hanya bisa mengusulkan kemendagri secara berjenjang, setelah membuat persyaratan kemudian di verifikasi dulu baru diajukan kemendagri dan butuh waktu yang panjang." urainya.
Adman mengingatkan bahwa ormas tidak boleh melakukan kegiatan melebihi aparatur penegak hukum. Undang undang yang mengatur hal tersebut diatas yaitu undang undang no.17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan tentang larangan di Bab 16 pasal 59.
Sementara, Kepala Kesbangpol berpesan kepada suarakpk.com, agar dalam melakukan tugas berkordinasi dengan media cetak/ekektronik yang ada di kebumen dan bisa bekerja sama ,ketemuan di akhiri dengan ftl bersama (wasino suarakpk).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)