KPPBC TMP C Ternate Sosialisasi Cukai dan Launching Website - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Agustus 2018

KPPBC TMP C Ternate Sosialisasi Cukai dan Launching Website



TERNATE, suarakpk.com - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146 tahun 2017 tentang tarif cukai hasil tembakau perlu dilakukan sosialisasi peraturan tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut) agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami materi-materi yang terkandung di dalam PMK tersebut.

Sosialisasi yang dilaksanakan di aula kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Ternate tersebut bermaksud untuk mengupayakan peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat terhadap produk peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Selama ini vape atau rokok elektrik beredar bebas tanpa dikenakan cukai. Namun, kondisi tersebut akan berubah karena pemerintah dalam hal ini Kemenkeu telah mulai mengenakan cukai pada vape semua prosedur akan merujuk pada PMK 146 tahun 2017.

“Untuk cukai vape atau kita sebut sebagai hasil produk tembakau lainnya (HPTL) dan sudah mulai dikenakan cukai sejak bulan Juli 2018, namun direktorat jenderal Bea dan Cukai, Kemenkeu memilih untuk memberikan relaksasi sampai 1 Oktober 2018 bagi kepada pabrik olahan likuit/cairan rokok elektrik (vape/e-sigaret) agar para pengusaha tidak kaget dengan adanya aturan ini,” ungkap Yuyu Mulyana selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai dan dukungan teknis, dalam acara sosialisasi Cukai dan Launching Website KPPBC TMP C Ternate yang melibatkan para pengguna jasa di wilayah kerja KPPBC Ternate, Rabu (29/8/2018) kemarin.

Merujuk pada aturan tersebut, maka cukai dikenakan pada cairan vape yang dikategorikan sebagai sebagai HPTL. Cukai untuk kategoti ini sebesar 57 persen dari harga jual eceran, karena vape atau rokok elektrik berbeda dengan rokok batangan, bila pada rokok batangan memakai tembakau yang jarang dirajang, vape justru menggunakan hasil olahan lain berupa cairan yang mengandung nikotin.

Sementara itu Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Adrianus Aristarkus Epafras Janis Bea Cukai Ternate, Soma Baskoro mengatakan, bisa dipastikan hampir semua orang yang menggunakan smartphone telah menggunakan internet, dengan demikian internet merupakan media yang bisa diakses semua orang.

“Website generasi baru ini sebagai bukti Bea Cukai Ternate dalam memberikan kemudahan pelayanan serta informasi terbaru terkait peraturan di bidang Bea dan Cukai kepada masyarakat dan para pengguna jasa,” tutur Soma.

Keberadaan website, lanjut Soma sangat penting guna mengoptimalkan pelayanan kepada para pengguna jasa karena mengingat wilayah pengawasan dan pelayanan kantor Bea Cukai Temate meliputi seluruh pulau-pulau yang tersebar di seluruh Provinsi Malut serta perairan disekitarnya.

Arah pengguna jasa Kepabeanan dan Cukai di wilayah Provinsi Malut tidak hanya berada di Kota Ternate saja, tetapi bahkan sampai ke Kabupaten/Kota lainnya, sehingga terkadang di saat mereka ingin mendapatkan pelayanan baik di bidang Kepabeanan maupun Cukai, mengalami kendala karena jarak antara pulau tempat domisili dengan kantor Bea Cukai Ternate yang begitu jauh.

Terlebih saat kondisi alam/cuaca yang tidak bersahabat seperti ombak besar, untuk itu dengan adanya website, otomatis seluruh masyarakat dan pengguna jasa yang berada di wilayah Provinsi Malut dapat dengan mudah mengakses pelayanan atau informasi sesuai kebutuhan masing-masing, terkait pelayanan dan informasi di bidang Kepabeanan dan Cukai.

“Kepada masyarakat dan pengguna jasa dengan laman website yang dimaksud adalah www.bcternate beacukai.go.id, kerena website yang kami buat tersebut untuk membuat kemudahan dengan kondisi geogravis di malut saat ini,” pungkasnya.(rd/red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)