Kepala BPN Kebumen: Pembuatan Sertifikat Tanah Secara Masal Tidak Akan Dikenakan Biaya, Tapi Bukan Berarti Gratis - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Agustus 2018

Kepala BPN Kebumen: Pembuatan Sertifikat Tanah Secara Masal Tidak Akan Dikenakan Biaya, Tapi Bukan Berarti Gratis


KEBUMEN, suarakpk com- Pembuatan Sertifikat Masal /PTSL tidak di pungut biaya oleh pemerintah. Program Nasional atau prona atau ptsl dari pemerintah sangatlah menguntungkan bagi masyarakat dengan biaya sangatlah murah.

Ketika suarakpk menghubungi di ruang kerjanya, Kepala badan pertanahan /BPN Kabupaten Kebumen, Arya menyatakan bahwa salah satu tugas Badan Pertanahan Nasional atau BPN adalah melayani masyarakat dalam sengketa tanah, mengurus arsip pertanahan, dan bagaimana agar tanah masyarakat bersertifikat atau terdaftar di BPN.

Lebih lanjut, Arya mengungkapkan pembuatan sertifikat tanah ada 2 macam yaitu secara umum dan secara masal berdasarkan kesepakatan 3 menteri yaitu mentri ATR/BPN, mentri keuangan dan mentri dalam negri.

Kata dia, untuk pembuatan sertifikat tanah secara masal atau ptsl pemerintah tidak menarik biaya akan tetapi bukan berarti gratis.

"Para pemohon pembuat sertifikat tetep di kenakan beban biaya dalam pemberkasan seperti untuk pembuatan dan pemasangan patok pembatas, pengadaan matere akan tetapi masih batas kewajaran dan kesepakatan bersama tidak memberatkan warga," ujarnya.

Kemudian, ia menyebut bahwa Pejabat pembuat akte tanah atau PPAT adalah pejabat publik dan binaan BPN dalam melaksanakan tugas kepala kantor dalam pembuatan akte secara otentik. Menurutnya, jual beli tanah harus di buatkan akte jual beli di hadapan notaris bukan di balai desa karena tidak berlaku akan tetapi surat keterangan jual beli dari desa sangat membantu sekali.

"Apabila pejabat ppat melakukan kesalahan maka kepala kantor BPN mengusulkan pemberhentian pejabat ppat kepada menteri dengan bukti-bukti kesalahan," cetusnya.

Arya mengatakan besar biaya pembuatan sertifikat tergantung luas tanah sebagaimna diatur dalam pp 128 tahun 2018 tentang tarip PNBP yang berlaku di lingkungan kementrian ATR/BPN, program prona atau ptsl juga mengacu kepada surat edaran Gubernur Jawa Tengah.

"Sebagai Kepala Bpn kebumen terus berusaha mengajak masyarakat Kebumen agar semua tanah miliknya bersertifikat untuk itu ciptakan situasi masyarakat situasi kondusif, karena sertifikat merupakan pembangunan non fisik," imbuhnya.

Arya mengatakan sertifikat bukan hanya jaminan pinjaman ke bank tetapi sertifikat untuk mendapatkannkepastian hukum, sehingga tidak bisa di ganggu gugat dan untuk ptogram nasional atao prona atau ptsl tahun 2017/2018 menggunakan 4 closter (kelompok).

"Closter pertama dapat di proses dan di terbitkan sertifikat, closter ke dua tidak dapat di terbitkan sertifikat karena ada konflik tetapi tetep di laksanakan pengukuran, closter ke tiga tidak dapat di sertifikat karena pemilik tanah di tempat dan dokumenya tidak di miliki tetapi di adakan pengukuran dan closter ke empat tanah sudah bersertifikat dan peralihan atau mutasi nama pemilik," ungkapnya.

Untuk pendaftaran pembuatan sertifikat bisa langsung pemilik tanah dengan membawa dokumen lengkap ke kantor bpn tidak harus lewat notaris. "Untuk kabupaten Kebumen ada 55 ribu bidang di bagai dalam beberapa closter,sedangkan jumlah pegawai bpn kebumen cuman 63 orang di bagi masing masing closter maka sangat sibuk sekali dalam penanganan pembuatan sertifikat," ucap Arya.

Dan juga untuk notaris juga ada yang merangkap ppat, untuk pembayaran biaya pembuatan sertifikat sudah online lewat kantor pos yang ada di kantor bpn .Setelah ada pemberitahuan dari sistem atau simponi maka tidak harus menunjukan bukti pembayaran tersebut. Untuk menguruskan pembuatan sertifikat orang lain harus ada surat kuasa.

"Saya berharap agar masyarakat bisa memanfastkan ptsl tersebut dengan biaya sangat murah dan berharap kepada masyarakat segera mendaftarkan untuk mendapatkan kepastian hukum," pungkas mantan kepala bpn padang pariaman sumatra barat itu. (Wasino).

2 komentar:

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)