Kasus PTSL Desa Kawengan Kec.Jepon Blora, Terus Belanjut - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Agustus 2018

Kasus PTSL Desa Kawengan Kec.Jepon Blora, Terus Belanjut


BLORA, suarakpk.com - Beberapa hari yang lalu telah ditemukanya dan OTT PTSL, kini polres Blora terus melakukan penyelidikan kasus PTSL yang menimpa Desa Kawengan Kecamatan Jepon Kabupaten Blora.

"kami sudah menyita Barang bukti uang tunai sejumlah Rp 47 juta" kata Kapolres Blora melalui Kasat reskrim AKP Heri Dwi Utomo Senin (13/08/2018) kemarin di Polres Blora.

Dijelaskan oleh Heri, selain menyita uang tunai, polisi juga mengamankan buku keuangan milik desa.
"dan saat ini kami juga telah menaikan status Kepala Desa menjadi tersangka,dan melakukan penahanan guna penyelidikan lebih lanjut" jelasnya.

Menurutnya, bahwa pengungkapan penyelewengan anggaran  PTSL di Desa Kawengan berawal dari laporan warga.
"Kami imbau kepada warga masyarakat jika menemukan penyimpangan di desanya agar tidak segan untuk melaporkan kepada kami" imbuhnya.

Dilaporkan bahwa hasil musdes Desa kawengan diputuskan setiap masyarakat yang mendaftarkan PTSL wajib membayar biaya sebesar Rp 250.000. Namun dalam pelaksanaan Kades menarik biaya tambahan Rp 200.000.
"Alih-alih untuk mengurus biaya surat pernyataan pengurusan PTSL. Kades tersebut kami jerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi" paparnya. (Bambang/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)