DPRD Kendal Setujui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Agustus 2018

DPRD Kendal Setujui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018


KENDAL, suarakpk.com - Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, Jumat (10/8) kemarin, yang dihadiri 33 anggota dewan dari 45 anggota DPRD yang disaksikan para pejabat Forkopimda, para kabag, kasi setda juga para camat se Kab. Kendal tersebut DPRD menyampaikan persetujuannya terkait Kebijakan umum anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2018.
Persetujuan bersama berbentuk rancangan keputusan dewan tersebut dibacakan oleh Bamgbang Winarno sebagai pelaksana tugas Sekretaris Dewan yang berisi nota kesepakatan KUA - PPAS perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun anggaran 2018 yang sudah setujui dewan.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Prapto Utono yang didampingi salah satu unsur pimpinan dewan Muhammad Makmun itu, Prapto Utono dalam acara tersebut mengatakan bahwa tahun 2018 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  Kendal adalah pembangunan dalam hal pemerataan insprastruktur, pendidikan murah dan terjangkau serta mengentaskan kemiskinan dan lapangan pekerjaan bagi pengangguran.
Dalam sambutan terakhir Prapto Utono meminta agar KUA PPAS yang sudah ada persetujuan bersama terkait APBD perubahan Tahun Anggaran 2015 segera dikirim ke Gubernur agar supaya segera dievaluasi.
Sementara Bupati Kendal yang diwakili Wakil Bupati Masrur Masykur dalam rapat paripurna dewan tersebut mengatakan bahwa APBD perubahan tahun anggaran 2018 Kabupaten Kendal sebesar Rp. 2,1 Triliun lebih untuk membiayai semua kegiatan dan pembangunan serta belanja pegawai. Terutama terkait RPJMD yang sudah direncanakan.
Lebih lanjut Masrur mengatakan atas nama pemkab kendal juga mengucapkan selamat bagi para jamaah haji Kabupaten Kendal semoga menjadi haji yang mabrur. (002/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)