Dinilai Lampaui Kewenangan, Dewan Pers Diminta Cabut Aturan Verifikasi Media Dan Harus Pertanggungjawabkan Pungutan Biaya UKW - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Agustus 2018

Dinilai Lampaui Kewenangan, Dewan Pers Diminta Cabut Aturan Verifikasi Media Dan Harus Pertanggungjawabkan Pungutan Biaya UKW



JAKARTA, suarakpk.com – Surat Edaran Dewan Pers Nomor : 031/ESP/B-SK/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018, tentang Protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun perusahaan pers, yang ditanda tangani oleh ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo akhirnya mendapat respon dari sejumlah organisasi yang disebut dalam surat edaran tersebut. Seperti salah satunya, dari Suriyanto,SH, MH, M.Kn dan Heintje Grontson Mandagie. Keduanya telah mengirimkan somasi kepada ketua Dewan Pers melalui kuasa hukumnya, Dr.H.Eggi Sudjana,S.H.,M.Si.
Dijelaskan dalam somasi, bahwa isi surat edaran yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pers tersebut telah mengandung tuduhan tanpa bukti, fitnah, pencemaran nama baik yang berpotensi merusak kredibilitas dan reputasi organisasi wartawan, reputasi perusahaan pers, sehingga Dewan Pers diminta dengan tegas untuk segera melayangkan surat permintaan maaf kepada semua organisasi dan media serta ditembuskan ke seluruh instansi yang sama seperti pada Surat Edaran Dewan Pers Nomor : 031/ESP/B-SK/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018, tentang Protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun perusahaan pers.
Selain itu, Dewan Pers juga diminta segera meminta maaf secara terbuka melalui seluruh media cetak maupun elektronik terkait kematian wartawan Kemajuan Rakyat Alm.Muhammad Yusuf akibat rekomendasi saksi ahli dewan pers kepada pihak kepolisian.
Ditambahkan melalui somasi yang ditanda tangani oleh Dr.H.Eggi Sudjana,S.H.,M.Si tersebut, Dewan Pers juga diminta untuk segera mencabut dan menghentikan kebijakkan dan peraturan peraturan di bidang pers tentang pelaksanaan verifikasi media yang sudah melampaui kewenangan dan fungsi dewan Pers serta bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Ditegaskan pula, bahwa Dewan pers wajib meminta maaf kepada seluruh media massa yang belum diverifikasi melalui seluruh media nasional baik cetak maupun elektronik untuk memulihkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap media yang dilecehkan tersebut, selain itu juga Dewan Pers diminta segera mencabut dan menghentikan kebijakkan dan peraturan peraturan di bidang pers tentang standar kompetensi wartawan, mencabut surat keputusan dewan pers tentang penetapan 27 LSP yang telah melampaui kewenangan dan fungsi Dewan Pers serta bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers  dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.
Di sisi lain, Dewan Pers juga diminta untuk segera membuat laporan kepada masyarakat pers tentang penarikkan dana atau biaya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebesar Rp.1.500.000 sampai Rp.3.500.000 perorang, sementara diketahui bahwa Dewan Pers juga mendapat kucuran dana miliaran rupiah dari APBN.
Lebih lanjut, Masyarakat Pers melalui somasinya yang dikuasakan kepada Dr.H.Eggi Sudjana,S.H.,M.Si, meminta Dewan Pers wajib mengumumkan atau membuat laporan kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkoinfo terkait pengelolaan gedung dewan pers yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi atau praktek sewa pakai ruangan kantor kepada pihak laindi luar Dewan Pers.
“Setiap aset milik pemerintah yang dikelola dan ada kegiatan ekonomi di dalamnya, wajib dilaporkan ke pemerintah agar bisa diatur tentang potensi penerimaan negara, Jika biaya sewa pakai ruang kantor gedung Dewan Pers tidak dilaporkan ke pemerintah dan pengelolaan keuangannya tidak dilaporkan pula, maka ada potensi kerugian negara di dalamnya.” tutur Eggi dalam surat somasinya.
Persoalanpun makin meluas, dalam Somasi tersebut, juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengambil tindakkan atas polemik yang terjadi di dunai jurnalis saat ini.
“Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, harus segera mengambil tindakan tegas kepada dewan pers yang telah menyebabkan kematian seorang wartawan akibat rekomendasinya menyerahkan permasalahan pers ke proses hukum pidana. Pers Internasional bahkan sudah bereaksi keras, tetapi presiden RI yang seharusnya melindungi rakyatnya malah diam saja.” jelasnya melalui somasi.
Dikatakan oleh Eggi dalam akhir somasinya, bahwa Dewan Pers diberikan waktu 3x24 jam untuk Dewan Pers memperhatikan surat somasi tertanggal 31 Juli 2018 tersebut, dan apabila dalam tenggang waktu yang diberikan kepada Dewan Pers tidak diindahkan, maka Dr.H.Eggi Sudjana,S.H.,M.Si atanama masyarakat Pers akan menempuh jalur hukum.
“Demikian surat teguran kami ini kepada Dewan Pers dan ditembuskan kepada presiden republik Indonesia untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Apabila dalam tempo 3x24 jam, Ketua Dewan Pers tidak mengindahkan teguran atau somasi ini, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.” tutup Dr.H.Eggi Sudjana,S.H.,M.Si dalam surat somasinya. (001/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)