Bawaslu Sidang Perdana Gugatan Empat Parpol - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Agustus 2018

Bawaslu Sidang Perdana Gugatan Empat Parpol



TERNATE, suarakpk.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), Rabu (29/8) kemarin menggelar sidang perdana permohonan sengketa pemilu yang diajukan empat partai politik (Parpol) di Malut. Meliputi Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Berkarya.

Dalam sidang yang berlangsung di kantor Bawaslu Kelurahan Ubo-Ubo, Kota Ternate ini, dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon sekaligus jawaban termohon dalam hal ini KPU Malut.

”Sidang ini harus digelar karena pada saat mediasi kemarin, KPU sebagai termohon tetap berkomitmen pada keputusannya dalam menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (Caleg) provinsi bagi empat Parpol itu,”jelas Kasubag Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Malut Irwanto Djurumudi kepada media ini.

Dikatakan Irwanto, pokok dalil sengketa dari empat parpol yang disidangkan ini sebanyak tujuh dalil. Dirinci oleh Irwanto, tujuh dalil tersebut masing-masing dua dari Partai Golkar, Gerindra dan Hanura serta satu dalil dari Partai Berkarya.

“Sebelumnya sudah dilakukan dilakukan mediasi. Namun oleh Termohon (KPU Malut) hanya menerima satu dalil dari partai Golkar,” beber pria yang juga sekretaris sidang ajudikasi itu.

Sidang perdana ajudikasi sengketa DCS empat Parpol itu sendiri diketuai Muksin Amrin bersama majelis anggota Hj Masita Nawawi Gani dan Ikbal Ali.

”Sidang ajudikasi ini dijadwalkan berlangsung selama 12 hari kerja,”jelasnya.(rd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)