Bagian Hukum Setda Raja Ampat Sosialisasi Produk Hukum Pencegahan Saber Pungli. - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Agustus 2018

Bagian Hukum Setda Raja Ampat Sosialisasi Produk Hukum Pencegahan Saber Pungli.


Waisai Raja Ampat, suarakpk.com- Bagian Hukum Setda Raja Ampat ,Polres Raja Ampat,Kejaksaan Negeri Sorong,TNI Sektor Raja Ampat,Tengah melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah Kabupaten Raja Ampat  Tahun 2018 dan sosialisasi Pencegahan Pungutan liar diwilayah Kabupaten Raja Ampat  yang dilaksanakan di Aulah Bupati Kamis(9/8-2018

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh OPD, Kabupaten Raja Ampat, tamu undangan serta perwakilan dari OKP sewilayah Kabupaten Raja Ampat  kurang lebih 72 orang.

Sebagai pengisi materi Bagian Hukum Setda Raja Ampat, Kepolisian Resort Raja Ampat,Kejaksaan Negeri Sorong,Tentara nasional indonesia,Sektor Raja Ampat.
Adapun materi yang disampaikan yaitu Pemahaman UU No, 11 Tahun 1980,Tindak Pidana Suap Pasal 3.Jenis  Suap,Ancaman pidana 3  Tahun Atau Denda Sebanyak- Banyaknya  Rp.15 Juta. KUHP Pasal 368
UU NO.20 Tahun 2001 TTG Perubahan  Atas UU NO.31 Tahun 1999.Jenis Pemerasaan Pemberi atau Menjanjikan pada pegawai  Negeri Atau Penyelenggara Negara,Ancaman pidana 9 Tahun pidana penjara paling singkat 1 Tahun Lama 5 Tahun.
"Tentang Pemberantas Tipikor pasal 5 ayat 1.UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU NO.31 Tahun 1999.Jenis Pegawai negeri penyelenggara negara,Ancaman pidana Denda Paling sedikit RP 50 JT,Paling Banyak RP 250 Juta.
"Tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 5 Ayat 2,UU No.20  Tahun 2001 tentang perubahan kedua atas UU No 31 Tahun 1999.jenis pegawai Negeri penyelenggara negara,Menerima hadiah atau janji
Ancaman Pidana Ancaman paling sedikit 1 Tahun dan Paling lama 5 Tahun Denda paling sedikit RP 50 JT Paling Banyak RP.250 JT.
"Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi pasal 11,UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999,jenis Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara Penerima GRatifikasi,Ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup/Paling singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun,Denda Paling Sedikit RP.200 JT Paling Banyak RP.1M.
"Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 12 B.UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU NO.31 Tahun 1999,Jenis Pegawai negeri penyelenggara negara, Ancaman Pidana paling singkat 1 Tahun dan Paling Lama 5 Tahun  Denda Paling Sedikit 50 JT,Paling Banyak RP.250 JT.
" UU NO.20 Tahun 2001 TTG Perubahan Atas UU NO.31  Tahun 1999.Tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi 12 (e).
UU NO.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas ,Jenis Penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri,Pemberian hadiah janji kepada Pegawai  Negeri.Ancaman Pidana penjara paling 1 Tahun dan Paling Lama 5 Tahun  Denda  paling sedikit RP.50 JT.paling Banyak RP. 250 JT.
"UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi pasal 13.jenis Pemberi hadiah janji ke pegawai Negeri,penyelenggara negara karena kekuasaan atau/kewenangan.Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 3 Tahun Denda paling banyak Rp.150 JT.

Menindaklanjuti instruksi  Presiden No 87 Tahun 2016 Tentang,Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Keputusan Bupati Raja Ampat No.240 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Di kabupaten Raja Ampat Tahun 2016.

Produk Hukum kabupaten Raja Ampat.
"Perda Nomor 8. tahun 2011
 tentang pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten Raja Ampat.
"Perda Nomor 9 tahun 11 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
"Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi jasa usaha.
Kab.Raja Ampat.
"Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi jasa umum.sarana Prasarana.

Dengan diadakannya sosialisani ini Aparat Desa/masyarakat lebih memahami dan mengerti hasil produk-produk Hukum yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat sehingga Aparat tingkat Desa sampai Kecamatan tidak melakukan penyelewengan dalam penggunaan dana-dana yang ada atau melakukan pungli, karena Team Saber pungli Kabupaten  Raja Ampat yang di Pimpin,Bagian Hukum Setda Raja Ampat,Kepolisian Resort Raja Ampat  selalu bergerak memantau dan monitor Kegiatan yang ada dikewilayahan," erang" Mohliyat Mayalibit,SH.Kabag hukum Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

(Red.Derek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)