Salah Paham Saat Bermain, Bocah Berusia 10 Tahun di Muna Tewas Dibunuh Temannya Sendiri - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Juli 2018

Salah Paham Saat Bermain, Bocah Berusia 10 Tahun di Muna Tewas Dibunuh Temannya Sendiri


Ketgam : Tersangka (tengah) saat diamankan pihak kepolisian. 

MUNA, suarakpk.com- Seorang bocah berusia 10 tahun di Parigi tewas dibunuh oleh temannya sendiri, Rabu tanggal 4 Juni 2018 sekitar pukul 09.30 Wita.

Korban yang bernama La Arsyad yang merupakan pelajar kelas 3 SD itu menderita luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan akibat ditusuk oleh pelaku bernama Fandy (17) dengan menggunakan sebilah Pisau (pengupas nenas).

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos menjelaskan kronologis kejadian, katanya, awalnya La Arsyad (korban) sedang bermain bersama tersangka (Fandy) dan teman-temannya di tempat penjual nenas yang terletak di pinggir jalan poros Wamengkoli-Raha.

"Saat bermain sambil cuci piring bersama, korban terjatuh karena didorong oleh tersangka. Kemudian korban menyiram air kepada tersangka, selanjutnya tersangka menampar pada wajah sebelah kiri dengan menggunakan kepalan tangan kanan. Setelah itu tersangka menusuk dada sebelah kanan korban dengan menggunakan pisau yang dipegang pada tangan kirinya," ujar Agung melalui Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi via telepon selulernya, Rabu (4/7/18).

"Setelah ditikam oleh tersangka, korban segera dilarikan ke Puskesmas Wakumoro. Namun, saat tiba di puskesmas, nyawa korban tak sempat diselamatkan," lanjut Agung.

Ia mengungkapkan, saat ini tersangka telah dilakukan penangkapan di Kelurahan Walanbonewite Kecamatan Parigi Kabupaten Muna dan langsung dibawah ke Polres Muna Oleh Kasat Reskrim untuk dilakukan proses penyidikan.

"Atas perbuatan Tersangka diduga telah melanggar Pasal 80 ayat (3) UU. RI. No. 35 tahun 2014 tengang Perub. Atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Karena pelaku juga masih dibawah umur sehingga penyidikannya akan mengacu ke UU. RI. No. 11 tahun 2012 tentang  Sistem Peradilan Pidana Anak," terangnya.

Untuk mengamankan situasi, Kapolres Muna mendatangi rumah duka untuk menghimbau kepada keluarga korban agar tidak melakukan tindakan balasan. Dan terhadap keluarga pelaku dan rumah pelaku, Polsek Parigi melakukan pengamanan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (Randy Yaddi).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)