Money Politics Pilkada Temanggung Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp.200 Juta - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Juli 2018

Money Politics Pilkada Temanggung Divonis 3 Tahun Penjara, Denda Rp.200 Juta


TEMANGGUNG, suarakpk.com - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Temanggung 27 Juni 2018 kemarin, masih menyisakan persoalan hukum yang pada akhirnya Supriyono alias Kaprek warga Desa Gowak Pringsurat, menjadi pesakitan dalam kasus money politics dan pelanggaran pemilu di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung dalam perkara money politics pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung, 27 Juni 2018 lalu, Supriyono pun harus menerima vonis tiga tahun penjara oleh Pengadialan Negeri Temanggung, tadi siang, Rabu (11/7/2018).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Didit Pambudi Widodo dengan Hakim Anggota Stephanus Yunanto SH dan Rahmawati Wahyu SH, selain mengganjar hukuman tiga tahun penjara, terdakwa juga pidana dendan sebesar Rp 200 Juta dan apabila tidak sanggup membayarnya maka diganti dengan kurungan tambahan selama satu bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa amplop putih yang diamankan dari terdakwa untuk dimusnahkan. Sedangkan uang sebesar Rp 20.000 diamankan dan akan diserahkan kepada Negara.
Ketua Majelis Hakim, Didit Pambudi Widodo, di sela sidang, mengatakan bahwa terdakwa secara sah dan terbukti telah melanggar pasar 187 A Undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang. Putusan tiga tahun penjara dijatuhkan ini  sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selain itu saya ingatkan, jika ingin mengajukan banding untuk segera, karena masa banding hanya 3 hari, maka harap digunakan sebaik-baiknya,"kata Didit Pambudi.
Menanggapi putusan yang di jatuhkan oleh mejelas Hakim, Muh Jamal SH MH dan Aris Widodo, SH dari LBH Temanggung kepada para kuli tinta di pengadilan negeri temanggung usai sidang, jika pihaknya dengan tegas menyatakan banding.
Menurutnya putusan hakim tiga tahun penjara dan denda Rp 200 Juta sangatlah tidak adil.
"Putusan tiga tahun yang dijatuhkan dinilai sangat tidak adil, kerena jika melilhat dari perbuatan terdakwa dengan memberi uang Rp 20 ribu rupiah diberi hukuman 3 tahun penjara. Putusan ini sangat berat bagi terdakwa,"kata Jamal.
Diungkapkan Jamal, bahwa atas putusan yang dijatuhkan, hakim tidak mempertimbangkan pembelaan Penasehat Hukum dimana sesuai keterangan yang terungkap di persidangan.
"Putusan tersebut tidak mempertimbangkan pembelaan Penasehat Hukum dimana sesuai keterangan yang terungkap di persidangan. Harusnya putusan yang di jatuhkan juga memperhatikan rasa kemanusian, mengingat terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang menghidupi orang tuanya yang sudah renta serta  istri dan dua anak yg masih kecil, salah satunya lahir pada tanggal 27 Juni 2018,"ungkap Jamal.
Sebelumnya, sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di gelar pada hari Senin (9/7/2018) di Pengadilan Negri Temanggung, JPU Kejari Temanggung, Antonius SH menuntut terdakwa politik uang, Supriyono dengan tutuntutan 3 Tahun Penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Perlu diketahui, bahwa Supriyono harus duduk di kursi pesakitan atas dugaan tindak pidana politik uang (Money Politik) dengan membagikan amplop yang masing-masing berisi uang Rp 20 ribu pada Rabu (27/6/2018) lalu untuk mempengaruhi pemilih kepada calon tertentu.
Seperti  diatur sebagaimana Pasal 187A ayat 1 jucto pasal 73 ayat 4 UU RI No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU. dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun.
Supriyono menjalani proses hukum bermula dari laporan saudara Sukirman alias Gembos, warga Desa Gowak yang bertempat tinggal satu desa dengan Terdakwa. Semula Sukirman bertanya kepada warga bernama Devi Bagas P dan Anik, dari pengakuan keduanya, mereka di beri amplop yang berisi uang Rp 20 ribu. Berdasarkan pengakuan tersebut, kemudian Sukirman melaporkan kepada Panwascam dan diteruskan ke Panwaskab yang di dalamnya ada GAKKUMDU /penegakan hukum terpadu yang terdiri dari Panwaskab, Kejaksaan dan Kepolisian.
Dalam keterangan Supriyono mengatakan, jika dirinya melakukan hal tersebut di atas, terkait keinginan pribadi, tidak ada yang menyuruh, niatnya agar anak dalam kandungan istrinya bisa menjadi anak sebagaimana wakil paslon yang di idolakan. Namun saat buah hatinya lahir lahir justru terdakwa tidak bisa menemaninya lantaran ditangkap sebagai tersangka serta di tahan di Mapolres Temanggung. Hingga proses sidang berjalan terdakwa juga belum bertemu dengan anaknya. (Topan/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)